nusabali

Dituntut 7 Tahun, Winasa Minta Bebas

  • www.nusabali.com-dituntut-7-tahun-winasa-minta-bebas

Setelah dituntut 7 tahun penjara dan wajib mengganti kerugian negara Rp 797 juta terkait kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Jembrana, mantan Bupati Jembrana (2000-2005, 2005-2010) Prof Drg I Gede Winasa, 67, dapat kesempatan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (12/5).

Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Jembrana

DENPASAR, NusaBali
Dalam pledoinya, mantan Bupati Winasa minta dibebaskan dari segala tuntutan. Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Simon Nahak cs, mantan Bupati Winasa menyebut ada beberapa kejanggalan dan kegamanangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara. Salah satunya, terkait kerugian negara. Disebutkan, dalam perhitungan kerugian negara yang dibacakan JPU, terdapat banyak versi.

Pertama, dari audit BPK tahun 2011 didapat kerugian negara sekitar Rp 600 juta. Lalu dalam dakwaan, kerugian negara berubah menjadi sekitar Rp 800 juta. Namun, saksi ahli BPK yang dihadirkan menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 700 juta. “Jadi, ada banyak versi dan tidak tahu mana yang benar? Ini membuktikan bahwa data yang dimiliki JPU tidak akurat,” tegas Simon Nahak di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin.

Selain itu, dokumen perjalanan dinas fiktif yang digunakan JPU dalam persidangan juga perlu dipertanyakan. Apalagi, sesuai Tupoksi Perjalanan Dinas sesuai Peraturan Bupati Jembrana Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2010, sudah dijalankan terdakwa sesuai aturan. “Dalam perjalanan dinas, semua pengurusan dilakukan ajudan, Sekpri, dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Jadi, terdakwa tinggal men-jalankan,” beber Simon Nahak.

Yang paling penting, lanjut dia, perjalanan dinas menggunakan sistem lumsum, sehingga tidak mungkin melebih anggaran. “Dengan pertimbangan tersebut, kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” pintanya.

Terdakwa mantan Bupati Winasa sendiri sebenarnya ingin menyampaikan pembelaan pribadinya. Namun, karena belum selesai, majelis hakim meminta terdakwa melampirkan pembelaannya dalam sidang lanjutan pekan depan. “Kalau pledoi saya lebih pada mengetuk moralitas penegak hukum,” ujar terdakwa Winasa seraya berjanji akan memberikan pembelaan dalam sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (19/5) depan.

Mantan Bupati Winasa sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 797 juta dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (28/4) lalu. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Ni Wayan Merathi cs kala itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me-lakukan tindak pidana melawan hukum yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, mantan Bupati Winasa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pertimbangan yang memberatkan, mantan Bupati Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus korupsi dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, dianggap tidak ada. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas JPU Wayan Merathi.

Bagi mantan Bupati Winasa, ini perkara hukum ketiga yang dihadapi pasca lengser dari posisi sebagai orang nomor satu di Jembrana tahun 2011. Sebelumnya, mantan Bupati Winasa telah dihukum 2,5 tahun penjara kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, lalu divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi beasiswa yang kini tengah dijalaninya. * rez

Komentar