Rayakan 1 Tahun ‘Case Closed’, Podcast Pongliek Serap Aspirasi Warga Sekaligus Menjadi Fungsi Kontrol
DENPASAR, NusaBali.com – Menyerap aspirasi masyarakat tidak berarti harus menunggu duduk di kursi dewan. Seperti cara yang dilakukan oleh I Nyoman Gede Sudiantara atau lebih dikenal dengan panggilan Pongliek, membuat podcast untuk menerima ‘curahan hati’ masyarakat.
Podcast yang ditayangkan di platform YouTube dengan host Pongliek ini pun tanpa terasa sudah berjalan selama satu tahun dengan keseluruhan sudah mencapai 50 episode.
Pencapaian produksi selama satu tahun itu pun disyukuri oleh Pongliek, dan membuat syukuran dengan memotong tumpeng pada Minggu (27/11/2022) malam.
Sedianya, peringatan 1 tahun Case Closed ini sekaligus menjadi episode ke-50 menghadirkan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Namun rancangan podcast dengan menghadirkan secara langsung Bintang Puspayoga urung dilakukan, karena Bintang Puspayoga harus segera terbang ke Jakarta.
Tapi wawancara antara Pongliek dan Bintang Puspayoga yang sudah dilakukan sebelumnya, diputar di hadapan pengunjung yang memadati Get Up Bali di Jalan Teuku Umar, Dauh Puri, Denpasar Barat.
“Kami memang mencoba mengambil momen ini. Pertama ulang tahun (Case Closed) pertama. Yang kedua, sengaja kami mengambil tokoh wanita Bali yang berkiprah di nasional,” kata Pongliek.
Host yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali 2022-2027 ini berharap acara yang dipandunya bukan hanya untuk menyerap aspirasi warga, melainkan juga menjadi fungsi kontrol.
“Karena itu kami menampilkan narasumber-narasumber yang kredibel dan orang yang berskill. Apabila ada hal-hal kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, kami juga ingin di sini menjadi fungsi kontrol,” terang Pongliek.
Beberapa episode sebelumnya mengupas soal masalah gizi, petani muda keren, hingga soal isu hangat Terminal LNG di Sanur.
“Kami ingin menggugah hati siapapun. Yang sebenarnya mempunyai kompetensi terhadap sebuah kebijakan, tapi tidak dilakukan,” tegas Pongliek.
Komentar