Polisi Amankan 1 Kg Shabu dan 2.000 Butir Ekstasi
Hendak Diedarkan untuk Perayaan Tahun Baru 2023
DENPASAR, NusaBali
Pengedar narkoba yang diketahui merupakan pemain lama, Andi Prayitno,40, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di salah satu hotel di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (25/11) pukul 19.00 Wita.
Dari tangan pria yang sudah diincar sejak beberapa minggu sebelumnya ini polisi menyita barang bukti berupa shabu seberat 1 Kg dan ekstasi sebanyak 2.000 butir. Tersangka Andi berdalih nekat terlibat kasus narkoba karena terpaksa. Selain itu, tersangka juga tergiur dengan upah yang didapat dari kejahatan tersebut. Dalam perkara ini tersangka mendapat upah sebesar Rp 1 juta. Selain sebagai pengambil, tersangka Andi juga akan mengedarkan barang haram tersebut pada saat tahun baru nanti.
Pada saat disergap polisi, pria yang tinggal di sebuah kos di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung ini tak berkutik selain pasrah dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku datang ke hotel itu (TKP) untuk mengambil shabu dan ekstasi. Barang tersebut merupakan milik dari seseorang yang tak dikenalnya bernama Hery. Shabu seberat 1 Kg dan 2.000 butir ekstasi itu rencananya untuk diedarkan menjelang pergantian tahun 2022 ke 2023 mendatang.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (28/11) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka yang dikenal dengan sapaan Andi ini berawal dari informasi masyarakat. Menerima informasi tersebut anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti narkobanya.
"Anggota melakukan penyelidikan sekitar dua pekan. Diketahui, tersangka ini (tersangka Andi) akan mengambil barang titipan di salah satu hotel di Legian. Usai ambil barang titipan, pas di lobi hotel, anggota langsung menyergapnya," beber Kombes Bambang yang kemarin didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan.
Disaksikan oleh warga sekitar, polisi menggeledah pria asal Dusun Cemoro RT/RW 002/001 Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut, namun polisi tidak menemukan barang mencurigakan. Polisi lalu menggeledah tas warna hitam milik tersangka. Di dalam tas ransel itu polisi menemukan satu bungkus Teh Cina. Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisi shabu dan saat ditimbang beratnya mencapai 1 Kg. Selain itu polisi juga menemukan 20 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna cokelat yang belakangan diketahui narkotika jenis ekstasi. Dari 20 paket itu jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir. Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit HP yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selesai menggeledah tersangka di TKP pertama (di hotel), polisi menuju kos tempat tinggal tersangka di Mengwi, Badung. Di sana polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan tersangka merupakan pemain lama dalam peredaran gelap narkoba di Bali. Di kos tersebut polisi menemukan sebuah brankas di bawah wastafel dapur yang berisi sebuah timbangan elektrik, sebuah sendok plastik, sebuah isolasi warna hitam, dan delapan bendeo plastik kosong.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pengembangan. Keberhasilan mengungkap kasus ini sama dengan menyelamatkan 5.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba. Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mirza mengungkapkan tersangka Andi merupakan pemain lama. Tersangka ini jadi kurir sekaligus pengedar. Barang bukti 1 Kg shabu dan 2.000 butir ekstasi tersebut didatangkan dari Pulau Jawa. Barang tersebut dipasarkan dalam rangka tahun baru. Sayangnya, AKP Mirza enggan menjelaskan secara detail bagaiamana barang haram itu bisa tiba di Bali dengan dalih masih dalam pengembangan.
"Tersangka ini pemain lama. Hanya saja baru kali ini baru berhasil ditangkap. Sementara masih kita kembangkan, apakah ada kaitan dengan para tersangka sebelumnya yang pernah kita tangkap. Khusus untuk menerima 1 Kg shabu dan 2.000 butir ekstasi ini tersangka mendapat upah Rp 1 juta. Tersangka ini juga mengedarkan," beber AKP Mirza. Di sisi lain, tersangka Andi mengaku dirinya terpaksa terlibat peredaran gelap narkoba karena terpaksa.
Andi juga mengaku barang yang baru diambilnya di hotel itu untuk diedarkan pada pesta akhir tahun ini. Baik shabu maupun ekstasi yang diamankan polisi itu belum sempat atau belum ada yang diedarkannya. "Saya terpaksa terlibat narkoba. Barang-barang ini untuk persiapan tahun baru," ungkap tersangka Andi kepada wartawan sambil menangis dan mengaku menyesali perbuatannya. *pol
1
Komentar