nusabali

Dua Penyidik Polsek Kuta Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Bali

  • www.nusabali.com-dua-penyidik-polsek-kuta-resmi-dilaporkan-ke-propam-polda-bali

Dua orang penyidik dari Polsek Kuta resmi dilaporkan oleh Ony Salehoeddin, 38, pengusaha property yang mengaku menjadi korban ‘pingpong’dalam penanganan kasus perampasan sebuah sertifikat tanah yang dilakukan oleh I Nengah A, 42, di BPR Sripartha, Jalan Semat, Kuta, Badung.

DENPASAR, NusaBali

Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (12/5) di Propam Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar. Hanya saja, pihak propam masih meminta nama dua penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Tadi (kemarin) sudah kita lapor secara resmi ke Propam Polda terkait penanganan kasus yang sudah kita laporkan 6 bulan lalu di Mapolsek Kuta. Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan dan juga klien kami seakan dipimpong oleh penyidik dan kasusnya saat ini masih terkatung alias tidak ada kejelasan. Atas hal inilah kami melakukan pelaporan secara resmi ke sini (Propam Polda Bali, red). Kita sudah masukan pelaporan pada bagian pengaduan,” kata pengacara korban, Noverian N Utama usai membuat laporan di Propam Polda Bali, Jumat (12/5) siang kemarin.

Lebih jauh dijelaskannya, pelaporan ke Propam Polda Bali ini salah satu upaya untuk mencari keadilan terhadap penanganan kasus yang hingga kini tidak ada kejelasannya. Hanya saja, dalam laporan itu, penyidik dari Propam mempertanyakan kejelasan status anggota yang dilaporkan itu. “Kita sempat ditanya siapa yang dilaporkan? Dan saya secara tegas menjawab pihak kepolisian Sektor Kuta yang menangani kasus ini. Makanya, diarahkan untuk anggota yang menerima dan menangani di sana. Ya, ada dua penyidik yang dimasukkan dalam laporan itu,” bebernya lagi.

Dalam laporan tahap awal ini, anggota Bidang Propam Polda Bali menyarankan agar membuatkan kronologis kejadian, penanganan hingga saat ini. Sehingga, pada Senin mendatang, pihaknya akan kembali mendatangi Propam untuk menyerahkan berkas lanjutan. “Yang kurang tinggal itu aja (kronologis kasus hingga penanganan). Kemungkinan besar, hari Senin kita akan serahkan lagi plus nama kedua penyidik tersebut,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan terhadap penyidik ke Propam Polda Bali ini berawal dari kasus yang menimpah Ony Salehoeddien, 38, di Mapolsek Kuta dengan nomor STPL/490/IX/2016/Bali/Resta Denpasar/Sektor Kuta pada Rabu (28/9) tahun lalu. Dimana korban yang kesehariannya tinggal di Jalan Patih Jelantik, Lingkungan Abanbase, Kuta, Badung ini melaporkan kasus prihal dugaan perampasan terhadap sertifikat tanah dan bukti kwitansi pelunasan sebagai take over kredit yang dilakukan oleh terlapor I Nengah A, 42, di BPR Sripartha, Jalan Semat, Kuta, Badung yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 449.615.000. “Sertifikat tanah yang sebelumnya dijanjikan oleh si I Nengah A sebagai terlapor ini memang miliknya dia (terlapor). Namun, karena take over kredit, saya melakukan pembayaran dan akan melunasi uang pinjaman si terlapor dalam janga waktu satu tahun dan itu ada kesepakatannya. Tapi, buktinya, ketika saya selesai membayar untuk mengeluarkan sertifikat itu, si terlapor ini merampas kembali sertifikat dan bukti pembayaran yang baru saya lakukan diteler BPR tersebut,” jelas Ony Salehoeddien.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi prihal pelaporan dua penyidik dari Polsek Kuta ke Propam Polda Bali ini belum bisa dihubungi. * dar

Komentar