Usulan UMK Tabanan 2023 Rp 2,8 Juta
UMK Tabanan berpedoman pada angka inflasi setahun Provinsi Bali sebesar 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 1,97 persen.
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik sebesar 6,84 persen. Hasil dari kesepakatan dewan pengupah, Senin (28/11), UMK disepakati naik Rp 2.824.613. Sebelumnya UMK 2022 Rp 2.643.778. Dengan kenaikan 6,84 persen, maka UMK di Tabanan menjadi Rp 2.824.613 atau naik sebesar Rp 180.834.
“Jumlah ini sudah sepakat dan diusulkan kepada Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” ungkap Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tabanan I Ketut Budiarsana.
Hal ini, lanjut Budiarsana, sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupah yang dilakukan Senin (28/11). Menurutnya UMK dipertimbangkan naik berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan UMK di Tahun 2023. Dari data itu didapat angka inflasi September 2021-September 2022 Provinsi Bali sebesar 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi di Tahun 2021 sebesar 1,97 persen.
Selain itu, kata Budiarsana, UMK dipertimbangkan naik hasil penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan UMK Tahun 2023. Bahkan yang paling penting UMK dipertimbangkan naik, pekerja hanya bisa menikmati UMK ini dalam setahun, ditambah pula sekarang harga BBM sudah naik tahun 2023 akan resesi.
"Kalau tidak diperjuangkan naik, bagaimana bisa menikmati UMK itu, meskipun saat ini ada stimulus Rp 600 ribu untuk pekerja itu pun hanya bisa dinikmati yang masuk BPJS, di luaran itu masih banyak tidak bisa mendapatkan stimulus. Itu pertimbangan kami mengusulkan untuk naik," bebernya.
Dia pun berharap meskipun UMK di tahun 2023 diusulkan naik, para pekerja ke depan dilindungi keberlangsungan kerjanya. "UMK ini hanya jaring pengaman saja, yang terpenting mereka harus dilindungi keberlangsungan kerjanya," pinta Budiarsana. *des
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik sebesar 6,84 persen. Hasil dari kesepakatan dewan pengupah, Senin (28/11), UMK disepakati naik Rp 2.824.613. Sebelumnya UMK 2022 Rp 2.643.778. Dengan kenaikan 6,84 persen, maka UMK di Tabanan menjadi Rp 2.824.613 atau naik sebesar Rp 180.834.
“Jumlah ini sudah sepakat dan diusulkan kepada Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” ungkap Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tabanan I Ketut Budiarsana.
Hal ini, lanjut Budiarsana, sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupah yang dilakukan Senin (28/11). Menurutnya UMK dipertimbangkan naik berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan UMK di Tahun 2023. Dari data itu didapat angka inflasi September 2021-September 2022 Provinsi Bali sebesar 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi di Tahun 2021 sebesar 1,97 persen.
Selain itu, kata Budiarsana, UMK dipertimbangkan naik hasil penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan UMK Tahun 2023. Bahkan yang paling penting UMK dipertimbangkan naik, pekerja hanya bisa menikmati UMK ini dalam setahun, ditambah pula sekarang harga BBM sudah naik tahun 2023 akan resesi.
"Kalau tidak diperjuangkan naik, bagaimana bisa menikmati UMK itu, meskipun saat ini ada stimulus Rp 600 ribu untuk pekerja itu pun hanya bisa dinikmati yang masuk BPJS, di luaran itu masih banyak tidak bisa mendapatkan stimulus. Itu pertimbangan kami mengusulkan untuk naik," bebernya.
Dia pun berharap meskipun UMK di tahun 2023 diusulkan naik, para pekerja ke depan dilindungi keberlangsungan kerjanya. "UMK ini hanya jaring pengaman saja, yang terpenting mereka harus dilindungi keberlangsungan kerjanya," pinta Budiarsana. *des
1
Komentar