Datangi DPRD, Staf Kantor Desa Ingin Jadi Kaur
BANGLI, NusaBali
Sejumlah staf dari beberapa kantor desa di Bangli menyampaikan aspirasi kepada DPRD setempat.
Staf desa ini berharap diberikan peluang untuk mengikuti rekrutmen jabatan kaur desa. Ketua Komisi I DPRD Bangli Satria Yudha mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari para staf desa. Mereka minta diakomodir dalam rekrutmen kaur desa. Karena ada peluang agar pengabdian staf desa bisa diakomodir dalam rekrutmen kaur desa itu. Sebab dalam Perda Bangli Nomor : 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, belum ada mengatur tentang pengabdian. Dalam perda tersebut syarat pengangkatan perangkat desa ada dua, yakni syarat umum dan syarat khusus. Pada persyaratan umum, diantaranya berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20 - 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sedangkan persyaratan khusus, dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. "Ada peluang pengabdian ini masuk dalam syarat khusus. Walaupun misalnya dari syarat umur sudah lewat atau ebih dari 42 tahun," ungkapnya, Senin (28/11).
Politisi PDIP ini menyampaikan, pihaknya tidak bermaksud membatasi masyarakat umum yang mau ikut rekrutmen kaur desa. Namun dirinya memberi kesempatan dan penghargaan kepada para staf desa yang telah lama mengabdi agar diakomodir dalam rekrutmen kaur desa. "Dengan demikian nantinya dalam rekrutmen kaur desa ada dua jalur, umum dan pengabdian," sebutnya.
Lebih lanjut, tentu banyak kemudahan yang bisa diperoleh ketika staf desa bisa diangkat menjadi kaur. Salah satunya dari sisi pengalaman, staf desa yang diangkat menjadi kaur tentu sudah memahami pekerjaannya dan apa yang harusnya dilakukan.
Jelas Satria Yudha, tindak lanjut dari penyampaian aspirasi itu, pihaknya mengadakan rapat awal dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, serta Tata Pemerintahan Setda Bangli. Hasilnya, nanti PMD agar mengajukan perubahan Perda 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Nanti akan ada pembahasan-pembahasan lebih lanjut," kata politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli Dewa Agung Putu Purnama mengakui sempat diundang DPRD terkait aspirasi staf desa itu. "Kami bersama bagian hukum dan tata pemerintah akan melakukan kajian, lanjut akan dibahas dengan DPRD Bangli," jelasnya. Dia mengakui, untuk rekrutmen kaur desa usia maksimal pelamar 42 tahun. *esa
Lebih lanjut, tentu banyak kemudahan yang bisa diperoleh ketika staf desa bisa diangkat menjadi kaur. Salah satunya dari sisi pengalaman, staf desa yang diangkat menjadi kaur tentu sudah memahami pekerjaannya dan apa yang harusnya dilakukan.
Jelas Satria Yudha, tindak lanjut dari penyampaian aspirasi itu, pihaknya mengadakan rapat awal dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, serta Tata Pemerintahan Setda Bangli. Hasilnya, nanti PMD agar mengajukan perubahan Perda 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Nanti akan ada pembahasan-pembahasan lebih lanjut," kata politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli Dewa Agung Putu Purnama mengakui sempat diundang DPRD terkait aspirasi staf desa itu. "Kami bersama bagian hukum dan tata pemerintah akan melakukan kajian, lanjut akan dibahas dengan DPRD Bangli," jelasnya. Dia mengakui, untuk rekrutmen kaur desa usia maksimal pelamar 42 tahun. *esa
Komentar