Ditawari Loncat Partai, Ngakan Putra Optimis Nyaleg Bersama PKP
GIANYAR, NusaBali
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Gianyar, Ngakan Ketut Putra ditawari loncat partai.
Tawaran itu muncul di tengah perjuangan PKP dalam sengketa tahapan Pemilu 2024. Ngakan Putra mengaku masih optimis nyaleg bersama PKP, karena gugatan untuk bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sedang berjalan.
"Iya, memang ada banyak partai politik yang melakukan pendekatan ke kami. Namun, dengan tegas sudah kami sampaikan, jika kami tetap konsisten berjuang di PKP dan kami yakin PKP akan tetap memberi warna (sebagai kontestan,red) di Pemilu 2024," ujar Ngakan Putra kepada awak media di Gianyar, Senin (28/11).
Ngakan Putra mengatakan, banyak pihak yang mengkalkulasi perseteruan PKP dengan KPU yang kini berujung pada gugatan ke PTUN. Ngakan Putra pun jadi incaran parpol untuk diusung sebagai caleg (calon legislatif), karena dinilai potensial meraup banyak suara. Hal itu telah dibuktikan Ngakan Putra dengan torehan PKP di Gumi Seni Gianyar, yang berturut-turut berhasil merebut kursi DPRD Kabupaten Gianyar.
Politisi asal Lingkungan Sampiang, Kelurahan Gianyar ini tetap kukuh dan optimis maju lagi bersama PKP sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang. Keyakinan ini memang cukup beralasan. Karena di Pemilu 2019 lalu, PKP yang sebelumnya bernama PKP Indonesia sempat bersengketa. Namun, PTUN memutuskan PKP Indonesia sah sebagai parpol peserta Pemilu 2019. “Sekarang ini struktur permasalahan juga sama dan upaya hukumnya juga sama. Sehingga gambaran putusan PUTN pun diyakini sama. Kami sudah terbiasa dengan sengketa seperti ini. Justru membuat PKP semakin solid. Dan dalam dua periode ini, kami selalu mewarnai dinamika politik di Gianyar,” ujar mantan Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres SBY-JK Kabupaten Gianyar di Pilpres 2004 ini.
Ngakan Putra menegaskan, upaya hukum yang ditempuh PKP tidak akan mengusik soliditas untuk bertarung di Pemilu 2024. "Intinya, mesin partai kami sudah siap berjuang. Kader dan simpatisan kami tetap solid,” tegas politisi berperawakan tinggi ini.
Ngakan Putra mengatakan, gugatan sengketa tahapan pemilu yang diajukan oleh PKP akan diproses setelah 14 Desember 2022. Hal itu berdasarkan MoU antara PTUN, KPU dan Bawaslu. Gugatan PKP akan mulai disidangkan pada 15 Desember 2022 mendatang. Hasilnya akan diputuskan paling lambat 4 Januari 2023."Kami tentunya berjuang dan berusaha keras dengan kemampuan, kapasitas, jaringan, serta didukung oleh tim hukum yang handal," ujarnya optimis. *nvi
Komentar