Mantan Ketua LPD Serangan Dituntut 7,5 Tahun
Sementara anak buahnya Ni Wayan SY yang menjabat staf tata usaha dituntut lebih tinggi yaitu 8 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan (2015-2020), I Wayan J dan mantan staf tata usaha, Ni Wayan SY dituntut hukuman berbeda dalam sidang offline alias tatap muka yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (29/11). Dalam sidang, I Wayan J dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Sementara anak buahnya Ni Wayan SY dituntut lebih tinggi yaitu 8 tahun penjara.
Kedua terdakwa dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Untuk terdakwa I Wayan J, selain dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa I Wayan J mengganti kerugian negara tanggung renteng dengan terdakwa Ni Wayan SY sebesar Rp 3,7 miliar.
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama empat tahun penjara,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Kedua terdakwa mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya,” pungkas Putu Suyantha.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” beber Kasi Intel.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021. *rez
Kedua terdakwa dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Untuk terdakwa I Wayan J, selain dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa I Wayan J mengganti kerugian negara tanggung renteng dengan terdakwa Ni Wayan SY sebesar Rp 3,7 miliar.
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama empat tahun penjara,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Kedua terdakwa mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya,” pungkas Putu Suyantha.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” beber Kasi Intel.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021. *rez
Komentar