nusabali

Bobol Toko, Residivis Terancam 7 Tahun

  • www.nusabali.com-bobol-toko-residivis-terancam-7-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Seorang residivis kasus pencurian, Gede Nova Suarbawa,39, yang tinggal di Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kembali dijebloskan ke penjara.

Residivis spesialis pencurian rumah kosong yang bebas pada tahun 2020 ini, ditangkap karena membobol sebuah toko.Aksi pencurian itu, dilakukan Suarbawa pada Sabtu (19/11) siang, di toko milik Wayan Noveladi, 40, di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dimana, Suarbawa masuk ke dalam toko dengan mencungkil pintu yang terkunci. Begitu berhasil masuk, ia langsung menggasak barang-barang yang ada didalam toko. Bahkan, Suarbawa juga mengambil keran air dan wastafel yang masih dialiri air pun tak luput dibawa oleh tersangka. Kejadian pencurian itu baru diketahui korban saat membuka tokonya, pada Rabu (23/11) dan langsung dilaporkan ke polisi. Korban menyadari ada yang membobol tokonya setelah menemukan tokonya tergenang air

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan mengecek kamera pengawas (CCTV) toko. Dalam rekaman CCTV itu terekam mobil yang digunakan Suarbawa saat beraksi. Suarbawa pun ditangkap di rumahnya, pada Kamis (24/11). "Tersangka sengaja menyewa mobil saat melakukan aksinya. Tersangka juga cerdik, saat mengetahui ada CCTV tersangka mengambil bagian CPU-nya," ujar AKP Suparta, dalam rilis kasus, Selasa (29/11).

AKP Suparta menyebutkan sejumlah barang hasil curian seperti CPU, tabung gas, wastafel, sudah dijual tersangka. Suarbawa, menjual barang curian tersebut di pinggir jalan dengan harga Rp 800 ribu. "Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk sewa mobil, dan kebutuhan sehari-hari," kata dia. Akibat perbuatannya, Suarbawa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*mz

Komentar