Masa Kerja 1.069 Non ASN Diperpanjang
Jangan khawatir, sebelum ada solusi, mereka masih bisa kerja seperti biasa. (Kepala BKPSDM I Komang Agus Sukasena).
AMLAPURA, NusaBali
Pemkab Karangasem memperpanjang masa kerja 1.069 tenaga non ASN hingga tahun 2023. Sebelumnya, tenaga non ASN itu keluar dari pendataan, sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.022-03/2022.
Kepala BKPSDM Karangasem (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karangasem I Komang Agus Sukasena menegaskan, perpanjangan masa kerja 1.069 non ASN hingga tahun 2023. “Selama tahun 2023, kami berupaya mencarikan solusi, agar nantinya beralih jadi tenaga outsourcing atau alternatif lain,” jelasnya di Amlapura, Selasa (29/11).
Lanjut Agus Sukasena, 1.069 tenaga non ASN yang keluar dari pendataan, masih bisa bekerja. “Jangan khawatir, sebelum ada solusi, mereka masih bisa kerja seperti biasa,” tambah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem.
Dia mengakui, selama ini banyak tenaga non ASN yang keluar dari pendataan, resah. Banyak juga khawatir, untuk kelanjutan nasib non ASN itu. ”Sekarang tidak perlu khawatir, sambil menunggu solusi yang tepat, masih bisa bekerja,” lanjut mantan Camat Bebandem, itu.
Tenaga non ASN yang keluar dari pendataan itu berasal dari 169 instansi, paling banyak di Dinas Lingkungan Hidup 446 orang, RSUD Karangasem 80 orang, Bagian U\umum Setdakab Karangasem 68 orang, Dinas Kesehatan 46 orang, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan 41 orang, Sekretariat DPRD 38 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 16 orang, Disdikpora 14 orang, dan lain-lain.
Di bagian lain, Kadis Lingkungan Hidup I Nyoman Tari menyukuri, adanya perpanjangan masa kerja untuk tenaga non ASN yang sebelumnya telah tereliminasi dari pendataan. “Syukurlah, masa kerja bisa diperpanjang hingga tahun 2023. Kami telah pasang anggaran untuk gaji tenaga kebersihan itu untuk tahun 2023,” jelas I Nyoman Tari.
Dengan perpanjangan itu, kata Tari, maka 446 tenaga kerja itu kembali semangat bekerja. Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran, setelah tenaga non ASN ini terhapus dari pendataan hingga berpengaruh terhadap semangat kerja di lapangan. “Coba bayangkan, sebanyak 446 tenaga kebersihan jika itu benar-benar tidak ada solusi, dan sampah tidak tertangani, bagaimana jadinya,” jelaspejabat dari Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.
Kadis Pemadam Kebakaran Karangasem I Nyoman Siki Ngurah juga mensyukuri ada perpanjangan masa kerja sebelum ada solusi kepada tenaga non ASN yang terhapus dari pendataan. “Paling tidak secara psikologis, tenaga non ASN itu kembali bersemangat, tidak lagi waswas,” jelasnya.
Kepal Pelaksana BPBD Ida Bagus Ketut Arimbawa juga mengapresiasi, masih bisa bekerja, sebanyak 5 tenaga non ASN yang keluar dari pendataan. "Kami bersyukur, masih bisa bekerja tenaga non ASN itu, sambil menunggu solusi dari pemerintah pusat," jelas Ida Bagus Ketut Arimbawa. *k16
Kepala BKPSDM Karangasem (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karangasem I Komang Agus Sukasena menegaskan, perpanjangan masa kerja 1.069 non ASN hingga tahun 2023. “Selama tahun 2023, kami berupaya mencarikan solusi, agar nantinya beralih jadi tenaga outsourcing atau alternatif lain,” jelasnya di Amlapura, Selasa (29/11).
Lanjut Agus Sukasena, 1.069 tenaga non ASN yang keluar dari pendataan, masih bisa bekerja. “Jangan khawatir, sebelum ada solusi, mereka masih bisa kerja seperti biasa,” tambah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem.
Dia mengakui, selama ini banyak tenaga non ASN yang keluar dari pendataan, resah. Banyak juga khawatir, untuk kelanjutan nasib non ASN itu. ”Sekarang tidak perlu khawatir, sambil menunggu solusi yang tepat, masih bisa bekerja,” lanjut mantan Camat Bebandem, itu.
Tenaga non ASN yang keluar dari pendataan itu berasal dari 169 instansi, paling banyak di Dinas Lingkungan Hidup 446 orang, RSUD Karangasem 80 orang, Bagian U\umum Setdakab Karangasem 68 orang, Dinas Kesehatan 46 orang, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan 41 orang, Sekretariat DPRD 38 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 16 orang, Disdikpora 14 orang, dan lain-lain.
Di bagian lain, Kadis Lingkungan Hidup I Nyoman Tari menyukuri, adanya perpanjangan masa kerja untuk tenaga non ASN yang sebelumnya telah tereliminasi dari pendataan. “Syukurlah, masa kerja bisa diperpanjang hingga tahun 2023. Kami telah pasang anggaran untuk gaji tenaga kebersihan itu untuk tahun 2023,” jelas I Nyoman Tari.
Dengan perpanjangan itu, kata Tari, maka 446 tenaga kerja itu kembali semangat bekerja. Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran, setelah tenaga non ASN ini terhapus dari pendataan hingga berpengaruh terhadap semangat kerja di lapangan. “Coba bayangkan, sebanyak 446 tenaga kebersihan jika itu benar-benar tidak ada solusi, dan sampah tidak tertangani, bagaimana jadinya,” jelaspejabat dari Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.
Kadis Pemadam Kebakaran Karangasem I Nyoman Siki Ngurah juga mensyukuri ada perpanjangan masa kerja sebelum ada solusi kepada tenaga non ASN yang terhapus dari pendataan. “Paling tidak secara psikologis, tenaga non ASN itu kembali bersemangat, tidak lagi waswas,” jelasnya.
Kepal Pelaksana BPBD Ida Bagus Ketut Arimbawa juga mengapresiasi, masih bisa bekerja, sebanyak 5 tenaga non ASN yang keluar dari pendataan. "Kami bersyukur, masih bisa bekerja tenaga non ASN itu, sambil menunggu solusi dari pemerintah pusat," jelas Ida Bagus Ketut Arimbawa. *k16
1
Komentar