nusabali

Bupati Lantik 16 Pejabat Fungsional

  • www.nusabali.com-bupati-lantik-16-pejabat-fungsional

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gede Dana melantik 16 pejabat fungsional (jafung). Dari, 16 itu ada beberapa telah 17 tahun menduduki jafung, ada 7 tahun bertugas jafung, dan ada yang baru mengikuti pelantikan jafung.

Pelantikannya di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (30/11). "Saya mengalami inpassing (penyesuaian), sebelumnya menjabat struktural tahun 2005 beralih menduduki jabatan fungsional tahun 2022. Sehingga 17 tahun telah menjabat. Mengingat saya baru menduduki jabatan fungsional, maka baru kali ini mengikuti pelantikan," jelas I Made Sukaya, petugas di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem. Kata dia, pelantikan jafung mengacu PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Management PNS.

Sedangkan guru mata pelajaran IPA di SMPN 2 Amlapura Ni Putu Dewik Agustina mengatakan, telah bertugas sejak tahun 2015. "Saya mengikuti pelantikan jabatan fungsional, setelah memiliki sertifikat pendidik, memang syaratnya seperti itu," jelas Ni Putu Dewik Agustina. 16 jafung yang hadir mengikuti pelantikan, masing-masing, 13 guru, 2 orang petugas uji kendaraan bermotor, dan seorang dokter.

Hadir pada acara itu, Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD I Wayan Suastika, Sekda I Ketut Sedana Merta, Kadisdikpora I Wayan Sutrisna, dan undangan lainnya. Bupati I Gede Dana mengingatkan, mengemban jabatan fungsional hendaknya mampu memanfaatkan momentun tersebut untuk meningkatkan pelayanan lebih baik buat masyarakat. "Di samping itu agar mampu melakukan inovasi pelayanan, dan profesional," jelas Bupati I Gede Dana.

Bupati I Gede Dana wanti-wanti kepada PNS, agar tidak terjadi pelanggaran di dalam menjalankan tugas. "Jangan sampai mangkir saat menjalankan tugas. Jika terus menerus mangkir, bisa mendapatkan tindakan tegas, sanksi paling berat diberhentikan. Makanya bertugas gunakan PP yang mengatur disiplin PNS," tambahnya.

Bupati I Gede Dana mengingatkan, tugas pokok jabatan fungsional, membantu kepala dinas dalam pelaksanaan wewenang, tugas pokok dan fungsi dinas sesuai uraian tugas berdasarkan angka kreditnya, sesuai keahlian masing-masing.

Di samping itu katanya keuntungannya mendapatkan kesempatan naik pangkat lebih cepat dan tunjangan jabatan lebih besar. *k16

Komentar