nusabali

BPN Buleleng Kejar Capaian Target PTSL

Tercatat Baru Selesaikan 1.316 Bidang SHM

  • www.nusabali.com-bpn-buleleng-kejar-capaian-target-ptsl

SINGARAJA, NusaBali
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, menggenjot capaian target penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) pada periode tahun 2022 ini.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat didorong agar mendaftarkan tanah asetnya untuk dapat disertifikatkan.

Plt Kepala Kantor BPN Buleleng, Agus Apriawan mengungkapkan, target PTSL di tahun ini sebanyak 5.250 bidang. Hanya saja hingga saat ini, baru terpenuhi 1.316 bidang tanah yang terselesaikan. "Dari data yang telah selesai baru sebanyak 1.316 bidang. Sisanya kini masih dalam proses penyelesaian agar tercapai setidaknya 70 persen dari target," kata Agus Apriawan, Rabu (30/11).

Menurut Agus Apriawan, masih rendahnya capaian target tersebut, karena pekerjaan untuk PTSL baru dimulai pada bulan Juli 2022. Sebab, ada revisi anggaran yang akhirnya telah membuat pendataan menjadi terlambat. "Kami mulai pekerjaan pada bulan Juli 2022 dengan sebab ada revisi anggaran. Namun masih ada potensi sertifikat yang bisa diterbitkan sampai akhir tahun sekitar 3.000 bidang. Ini yang kami kejar," ujar Agus Apriawan.

Meski demikian Agus Apriawan pun yakin jumlah penyelesaian sertifikat melalui PTSL akan terus bertambah hingga akhir tahun. Sebab hingga jelang satu bulan tutup tahun, BPN Buleleng masih terus melakukan pendataan tanah. "Meski capaian baru sekitar 25 persen dari target, tapi kami optimis bertambah hingga akhir tahun bisa tercapai 3.000 bidang atau 70 persen. Tim kami masih ada di desa-desa untuk pendataan," jelas Agus Apriawan.

Terkait penyelesaian lahan warga pengungsi eks Transmigran Timor-Timur (Tim-tim) di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, saat ini upaya penyelesaiannya belum masuk ke ranah BPN. Namun, persoalan itu sudah masuk tahap penyelesaian lahan garapan, setelah permohonan lahan pekarangan disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Kalau persoalan untuk lahan warga pengungsi eks transmigran Tim-tim di Desa Sumberklampok saat ini tinggal menyisakan permohonan terkait lahan garapan setelah ada permohonan lahan pekerangan yang disetujui pemerintah pusat," tandas Agus Apriawan. *mz

Komentar