Giliran PDIP Tolak Peleburan Dapil
Giri : Bukan Soal Dukung dan Tolak, tetapi Taat Regulasi
MANGUPURA, NusaBali
Penolakan peleburan daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Petang dan Abiansemal menjadi satu dapil di Pemilu 2024 mendatang terus bergulir.
Setelah DPD II Partai Golkar Badung menolak, kini giliran PDI Perjuangan (PDIP) menolak. Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, sesuai keputusan KPU terdahulu, dapil Petang dan Abiansemal yang dipisah sudah berjalan baik selama ini. Berbicara mengenai dapil, kata Giri Prasta, dalam satu dapil minimal tiga kursi dan maksimal ada 11 kursi. “Jadi persoalan dapil Petang dan Abiansemal (pisah), hal ini sudah sah sesuai regulasi yakni Peraturan KPU (PKPU). Bahkan ini sudah merupakan keputusan KPU terdahulu. Saya kira tidak ada masalah dan itu tetap harus pisah dapil, tidak boleh disatukan,’’ ujar Giri Prasta, dikonfirmasi NusaBali di Kabupaten Badung, Kamis (1/12).
Apakah ini artinya PDIP Badung juga menolak untuk digabung? Menurut politisi asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang tersebut, pisah dapil bukan persoalan mendukung dan menolak. Namun kepatuhan akan regulasi. “Kita patuh dengan hukum, karena kita berbicara di Kabupaten Badung ini adalah taat dengan aturan. Kalau misalkan di kecamatan Petang itu ada tiga kursi, secara regulasi itu dibenarkan. Maksimalnya itu adalah 11 kursi, sama juga dengan di dapil lainnya,” jelas Giri Prasta.
“Saya kira regulasi ini kita jadikan pedoman dan ini sudah berjalan. Ini bukan keputusan kita di Kabupaten Badung, tapi ini merupakan keputusan KPU Pusat (KPU RI). Saya kira jangan lagi ada pergeseran, karena itu sudah masuk pada tatanan wilayah keputusan regulasi dan kondusifitas masyarakat sudah berjalan dengan baik,” imbuh mantan Ketua DPRD Badung ini.
Pernyataan Giri Prasta ini seperti mematahkan adanya isu liar yang mencurigai partai besar macam PDIP ‘bermain’ untuk melebur dapil Petang dan Abiansemal menjadi satu dapil. Isu yang beredar, dengan peleburan Kecamatan Petang dan Abiansemal, caleg PDIP di Petang akan lebih leluasa ‘gerilya’ menambah pundi-pundi suara dari wilayah Abiansemal. Abiansemal sendiri merupakan salah satu kecamatan yang punya pemilih signifikan. Nah, PDIP sendiri disebut-sebut akan memasang sejumlah caleg debutan, yang disebut-sebut loyalis Giri Prasta di Dapil Petang-Abiansemal.
Wacana peleburan dapil ini kemudian memancing perlawanan politik. Adalah Partai Golkar yang mencetuskan penolakan atas adanya rencana penggabungan dapil Petang dan Abiansemal. Bahkan Golkar tetap menginginkan di Badung ada 6 dapil alias menyesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Badung.
Ketua DPD Golkar Badung Wayan Suyasa mengakui, soal usulan tersebut dia telah mengadakan pertemuan dengan jajaran Partai Golkar Badung yang ada di Kabupaten maupun di tingkat Pengurus Kecamatan. Intinya, siap melawan wacana penggabungan itu. “KPU memanggil partai politik mensosialisasikan wacana penggabungan dapil. Dasarnya dari PKPU Nomor 6 tahun 2022 untuk penggabungan dapil Petang dan Abiansemal. Kami dari Partai Golkar menolak penggabungan tersebut,” tegas Suyasa. *ind
Apakah ini artinya PDIP Badung juga menolak untuk digabung? Menurut politisi asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang tersebut, pisah dapil bukan persoalan mendukung dan menolak. Namun kepatuhan akan regulasi. “Kita patuh dengan hukum, karena kita berbicara di Kabupaten Badung ini adalah taat dengan aturan. Kalau misalkan di kecamatan Petang itu ada tiga kursi, secara regulasi itu dibenarkan. Maksimalnya itu adalah 11 kursi, sama juga dengan di dapil lainnya,” jelas Giri Prasta.
“Saya kira regulasi ini kita jadikan pedoman dan ini sudah berjalan. Ini bukan keputusan kita di Kabupaten Badung, tapi ini merupakan keputusan KPU Pusat (KPU RI). Saya kira jangan lagi ada pergeseran, karena itu sudah masuk pada tatanan wilayah keputusan regulasi dan kondusifitas masyarakat sudah berjalan dengan baik,” imbuh mantan Ketua DPRD Badung ini.
Pernyataan Giri Prasta ini seperti mematahkan adanya isu liar yang mencurigai partai besar macam PDIP ‘bermain’ untuk melebur dapil Petang dan Abiansemal menjadi satu dapil. Isu yang beredar, dengan peleburan Kecamatan Petang dan Abiansemal, caleg PDIP di Petang akan lebih leluasa ‘gerilya’ menambah pundi-pundi suara dari wilayah Abiansemal. Abiansemal sendiri merupakan salah satu kecamatan yang punya pemilih signifikan. Nah, PDIP sendiri disebut-sebut akan memasang sejumlah caleg debutan, yang disebut-sebut loyalis Giri Prasta di Dapil Petang-Abiansemal.
Wacana peleburan dapil ini kemudian memancing perlawanan politik. Adalah Partai Golkar yang mencetuskan penolakan atas adanya rencana penggabungan dapil Petang dan Abiansemal. Bahkan Golkar tetap menginginkan di Badung ada 6 dapil alias menyesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Badung.
Ketua DPD Golkar Badung Wayan Suyasa mengakui, soal usulan tersebut dia telah mengadakan pertemuan dengan jajaran Partai Golkar Badung yang ada di Kabupaten maupun di tingkat Pengurus Kecamatan. Intinya, siap melawan wacana penggabungan itu. “KPU memanggil partai politik mensosialisasikan wacana penggabungan dapil. Dasarnya dari PKPU Nomor 6 tahun 2022 untuk penggabungan dapil Petang dan Abiansemal. Kami dari Partai Golkar menolak penggabungan tersebut,” tegas Suyasa. *ind
Komentar