Pasutri Spesialis Maling di Diskotik Diciduk
DENPASAR, NusaBali
Pasangan suami istri (pasutri) asal Makassar, Firdaus, 35 dan istrinya Serli, 32 serta rekannya, Sahril, 42, diringkus aparat Polsek Kuta, Minggu (27/11) pukul 16.00 Wita karena melakukan pencurian di salah satu tempat hiburan malam.
Ketiganya ditangkap di kos tempat tinggal mereka di Jalan Glogor Carik Gan Famboyan, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Ketiga komplotan maling yang dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi karena mencuri iPhone milik bule asal Australia bernama Terrianne Keen, 30. Korban melaporkan kehilangan iPhone seharga Rp 18 juta di Polsek Kuta saat dugem di salah satu diskotik di Kuta, Sabtu (26/11) malam.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/11) mengungkapkan para tersangka dalam melancarkan aksi dengan cara membagi peran. Tersangka Serli berperan sebagai pemetik barang dari dalam tas korban. Tersangka Sahril bertuga memantau situasi dan membayangi tersangka Serli saat memetik. Sementara tersangka Firdaus bertindak sebagai penerima untuk mengamankan hasil curian.
Ketiga tersangka ini nekat mencuri untuk mencari modal buat buka usaha jualan di Denpasar. Mereka menyasar tempat hiburan malam. Rencananya HP milik korban ini dijual. Belum berhasil dijual, keburu ditangkap polisi. Pada saat mengambil HP mahal itu, korban tidak sadar karena tengah asyik berjoget.
"HP itu diketahui hilang oleh korban pada saat selesai berjoget. Setelah dicek di saku celananya, HP sudah tidak ada. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Kuta," ungkap Kombes Bambang yang kemarin saat jumpa pers didampingi oleh Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagitha.
Menerima laporan tentang pencurian tersebut, aparat Polsek Kuta dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Adhi Waluyo langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk di lokasi TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada para tersangka. Pada pelaku diketahui tinggal di salah satu kos di Pemogan, Denpasar Selatan.
Tidak mau buang waktu lama, polisi langsung mendatangi kos para tersangka dan melakukan penangkapan. Pada saat disergap polisi, ketigaanya mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Bersama dengan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa I unit I phone 13 warna putih, I unit HP 13 Pro Max warna hitam, dan satu unit HP XR warna putih. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHAP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kombes Bambang. *pol
1
Komentar