Kasus Korupsi LPD Anturan Mulai Disidangkan
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mulai disidangkan.
Mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (1/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Denpasar.
Persidangan perdana ini dilaksanakan secara daring. Terdakwa Arta Wirawan mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suparyanto, dan Isnarti Jayaningsih mengikuti sidang di Ruang Sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU mendakwa Arta Wirawan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Nyoman Arta Wirawan pun terancam hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 151 miliar lebih. Terdakwa diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif hingga menjalankan bisnis kavling tanah atas nama pribadi. Jumlah kerugian yang terbilang fantastis tersebut kemudian menjadi sorotan di tengah masyarakat.
"Cara terdakwa itu dilakukan secara terorganisir selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian sampai ratusan miliar," ujar Alit, Jumat (2/12).
Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Anturan dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (17/11) lalu. Terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan di Singaraja berdasarkan penetapan pengadilan. *mz
Komentar