nusabali

Polres Jembrana Pasang 9 Kamera Pengawas Lalin

2 Titik Dilengkapi Sistem ETLE

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-pasang-9-kamera-pengawas-lalin

NEGARA, NusaBali
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana memasang 9 titik kamera pengawas lalu lintas, Sabtu (3/12).

Dari 9 kamera pengawas itu, 2 di antaranya telah dilengkapi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra mengatakan, 9 kamera pengawas itu dipasang di beberapa lokasi. Rinciannya, 1 titik di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, 1 titik di simpang Tugu Jam, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, dan 1 titik di traffic light (TL) Wibisana (persimpangan dekat Pasar Umum Negara), dan 1 titik di TL Adipura.

Kemudian 5 titik lainnya; 3 titik di TL Sudirman, 1 titik di wilayah Banjar Sebual, Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, dan 1 titik di wilayah Yeh Leh, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan (perbatasan dengan Kabupaten Tabanan).

“Untuk dua titik yang ETLE, ada satu titik di TL Sudirman dan satu titik di Sebual,” ujar AKP Aan. Menurut AKP Aan, ETLE yang dipasang di dua titik itu adalah ETLE perdana yang dipasang di wilayah hukum Polres Jembrana. Nantinya tidak menutup kemungkinan kamera ETLE yang berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas itu, juga akan dipasang di sejumlah titik lainnya.

Selain pemasang kamera ETLE di dua titik itu, AKP Aan mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2022 ini, Polres Jembrana juga dibekali 3 alat ETLE mobile. Pihaknya berharap dengan adanya ETLE di Jembrana ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas, khususnya untuk terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamtibcarlantas) di wilayah hukum Polres Jembrana.

Sebelumnya, Polda Bali bersama seluruh jajaran Polres/Polresta se-Bali menggelar Operasi Zebra Agung selama 14 hari sejak 24 November 2022 sampai 7 Desember 2022. Selama Operasi berlangsung, polisi dalam hal ini Polantas menerapkan tilang elektronik ETLE. Sasaran operasi dalam rangka cipta kondisi pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) ini adalah pengemudi/pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Untuk mendukung penerapan tilang elektronik ini, Polda Bali sudah memasang 10 kamera ETLE yang tersebar di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Adapun 10 titik itu adalah di Simpang Buagan (Kecamatan Denpasar Barat), Simpang Pulau Serangan (Kecamatan Denpasar Selatan), depan Base Ops, Simpang Tuban, dan Jalan Bypass Ngurah Rai di dekat Toko Krisna (Kecamatan Kuta, Badung), dan tiga lainnya di Jalan Bypass Ngurah Rai dari Kelurahan Jimbaran sampai Kelurahan Benoa (Kecamatan Kuta Selatan). Selain itu dua titik lainnya berada di Jalan Tol Bali Mandara.

Sementara untuk daerah yang belum terpasang kamera ETLE, Polantas menggunakan kamera ETLE mobile. Polantas yang patroli menggunakan kamera HP yang sudah dimodifikasi dan sudah terhubung dengan sistem ETLE. Dengan demikian tidak ada tempat yang tidak menerapkan tilang elektronik. Pelanggar lalu lintas di daerah yang belum terpasang kamera ETLE bila ditemukan petugas langsung difoto menggunakan kamera HP yang sudah disediakan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (24/11/2022), mengemukakan penerapan tilang elektronik ini akan diterapkan secara masif mulai 27 November 2022. Untuk saat ini, tilang elektronik hanya kamera ETLE yang dipasang di Simpang Buagan. Sementara 9 titik kamera ETLE lainnya masih dalam tahap sosialisasi. Kepada pengendara diminta untuk mematuhi aturan lalulintas kalau tidak mau ditilang.

“Ada dua cara penilangan yang dilakukan selama operasi ini. Pertama, pelanggar ditegur lisan secara langsung oleh petugas di lapangan. Kedua, ditilang menggunakan ETLE. Saat ini kamera ETLE sudah ada di 10 titik. Pelanggar yang ditegur ini, misalnya anggota di jalan menemukan pelanggar. Tentunya teguran itu sesuai dengan norma etika. Misalnya memberi hormat dan sapa terhadap masyarakat yang melanggar,” ucap Kombes Satake Bayu.

Bagaimana dengan wilayah yang belum terpasang ETLE? Anggota Polantas menerapkan sistem ETLE mobile. Nanti anggota Satlantas yang sedang patroli menemukan pelanggar, langsung difoto pakai HP yang sudah dimodifikasi dengan ETLE. "Nanti anggota membawa kamera. Seperti HP, tetapi sudah terhubung dengan ETLE. Nanti pelanggar didatangi petugas dan foto kendaraan dan pengendaranya," lanjutnya. Sementara untuk kendaraan yang sudah pindah tangan, pemilik kendaraan tinggal konfirmasi kalau kendaraannya sudah pindah tangan.

"Pada saat konfirmasi bisa dilaporkan tentang kendaraan sudah pindah tangan," lanjutnya. Berbagai upaya dan terobosan kreatif ini dilakukan tujuannya untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga untuk menghindari praktik KKN petugas di lapangan. Pelanggar tidak bisa main mata dengan petugas kalau sudah terekam kamera ETLE. Dengan demikian diharapkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan yang ada semakin tinggi dan angka kecelakaan dan pelanggaran menurun.

Kombes Satake Bayu menjelaskan pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2021, tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 91 kecelakaan lalu lintas. Ribuan pelanggaran dan kecelakaan tersebut menyebabkan 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 133 orang luka ringan, dan kerugian materiil sebesar Rp 140.950.000. Berdasarkan data tersebut, dibutuhkan serangkaian upaya komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum. *ode

Komentar