Walhi Tegaskan Kritisi Kebijakan Lingkungan Hidup
DENPASAR, NusaBali
Dinilai terus ‘menyerang’ PT DEB, Walhi melalui Direktur Walhi Bali I Made Krisna Dinata alias Bokis menerangkan jika Walhi Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup, khususnya Mangrove Tahura Ngurah Rai dari berbagai ancaman pembangunan infrastruktur yang ekstraktif seperti pengurugan untuk pembangunan jalan tol yang melanggar AMDAL serta reklamasi yang dilakukan Pelindo III yang m
Ia mengatakan adanya kebijakan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai akan mengancam setidaknya 14,5 hektare mangrove.
Di samping itu pembangunan Terminal LNG juga akan melakukan pengerukan hingga 3 juta 300 meter kubik untuk pembuatan alur laut yang tentunya akan mengancam perairan Sanur. Informasi tersebut, kata Bokis, terungkap saat sosialisasi oleh PT DEB pada 21 Mei 2022 di Gedung Madu Sedana Desa Intaran Sanur.
Bokis juga menerangkan jika selama ini pihaknya Walhi Bali secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT DEB terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove yang akan mengancam kelestarian lingkungan serta meminta dokumen Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG dan tidak pernah sekalipun ditanggapi oleh pihak PT DEB. “Dimananya letak kami menyerang PT DEB ?,” tanya Bokis.
Lebih Lanjut Bokis juga menerangkan jika sebelumnya pihaknya juga mengkritisi aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa dan menggugat Pelindo di Komisi Informasi Bali. Akibat aktivitas reklamasi oleh Pelindo III Benoa, 17 hektare mangrove mati dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah akan hal tersebut. Bokis menilai seharusnya yang melakukan upaya penyelamatan lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena dibiayai dari pajak rakyat dan memiliki sumber daya yang besar.
“Walhi Bali memiliki kemampuan terbatas dan kerja secara swadaya tanpa dibiayai oleh pajak rakyat,” tegas Bokis. Sementara itu persidangan gugatan Walhi terhadap PT DEBdi Gedung KIP Bali, Jalan Cok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (2/12), akhirnya ditunda. Majelis Komisioner meminta PT DEB melengkapi dokumen yang menunjukkan jika PT DEB bukan badan publik. *nat
Komentar