nusabali

Saksi Arjaya Tolak Tandatangan

  • www.nusabali.com-saksi-arjaya-tolak-tandatangan

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Denpasar, Kamis (17/12) diwarnai pembahasan kisruh Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 6 Banjar Pembungan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. 

Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Kisruh penggunaan C6 oleh 6 pemilih siluman, diungkapkan oleh AA Gede Agung Aryawan selaku saksi pasangan nomor urut 3 Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri. 

Menurut Agung Aryawan, terjadinya PSU membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran selama proses Pilkada. "Yang menjadi beban kami sampai saat ini adalah mengapa Panwaslu tidak melanjutkan hingga mendapatkan otak di balik pemilih siluman itu. PSU membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran. APBD harus dikeluarkan lagi untuk menyelenggarakan PSU ini. Belum lagi petugas KPPS yang sebelumnya langsung dinonjobkan," ujarnya. 

Meski menerima hasil penghitungan suara di tingkat KPU Denpasar, kekecewaannya terhadap proses Pilkada diungkapkan dengan tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di Kota Denpasar. Sementara Gusti Ngurah Gede saksi dari Paslon 1 IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara, dan Kadek Ari Sucitra selaku saksi dari Paslon 2 Ketut Resmiyasa-IB Batu Agung Antara beserta lima komisioner KPU Denpasar telah sepakat dan menandatangani sertifikat tersebut. 

Dengan tidak ditandatanganinya sertifikat oleh saksi paslon 3, KPU Denpasar membuatkan berita acara bahwa saksi tersebut tidak bersedia tandatangan, namun menerima hasil penghitungan perolehan suara. Terhadap protes yang diungkapkan saksi Paslon 3, Ketua KPU Denpasar I Gede John Darmawan menjelaskan bahwa pihaknya secara teknis selaku penyelenggara, bertugas untuk menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dari Panwaslu Denpasar. 

"Proses PSU sudah berjalan lancar. Hasilnya tidak berubah terlalu signifikan dan sudah disahkan pada pleno di tingkat kecamatan," ujarnya. Terkait apakah akan memunculkan gugatan, menurut John ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya selisih perolehan suara yang cukup jauh. 

"Untuk dilanjutkan ke sengketa hasil di MK, ada ketentuan selisih hasil perolehan suara harus dibawah 1 persen. Dan untuk pilkada Denpasar ini selisihnya cukup jauh, sekitar 70-an persen. Jadi tidak mungkin," ujarnya. Dengan demikian, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan agenda penetapan Walikota-Wakil Walikota terpilih yang dijadwalkan pada 21 atau 22 Desember 2015 ini.

Secara rinci, jumlah perolehan suara pasangan calon sebagai berikut, yakni Paslon 1 memperoleh 191.347 suara yang tersebar di Denpasar Barat sebanyak 52.315 suara, Denpasar Selatan 45.766 suara, Denpasar Timur 41.547 suara, dan Denpasar Utara 51.719 suara. Untuk paslon 2, total memperoleh 12.739 suara yang terdiri dari 4.212 suara di Denpasar Barat, sebanyak 3.644 suara di Denpasar Selatan, sebanyak 1.795 di Denpasar Timur dan sebanyak 7.750 di Denpasar Utara. Sedangkan paslon 3, memperoleh total 28.871 suara yang terdiri dari 8.434 suara di Denpasar Barat, 8.810 di Denpasar Selatan, 3.877 di Denpasar Timur, dan 7.750 di Denpasar Utara. 7 nv

Komentar