21 Tower Bodong, Baru 4 Disegel
Sampai saat ini ada 131 tower yang beroperasi di Bangli. Dari jumlah tersebut, baru 110 tower berizin.
BANGLI, NusaBali - Sedikitnya, 21 unit tower telekomunikasi di Bangli bodong alias belum berizin. Dari jumlah itu, baru empat unit tower disegel oleh petugas berwenang dari Pemkab Bangli.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Bangli I Wayan Dirgayusa, Minggu (4/12). Dirgayusa mengatakan, sampai saat ini ada 131 tower yang beroperasi di Bangli. Dari jumlah tersebut, baru 110 tower berizin, sisanya belum berizin. "Kami masih akan mengecek. Kenapa ada tower bisa berdiri padahal tidak berizin," sebutnya.
Menindaklanjuti keberadaan tower bodong, telah dilakukan penyegelan. Mantan Camat Kintamani ini mengakui baru empat tower disegel. Alasannya, penyegelan akan dilakukan bertahap. Selain itu, masih menunggu terbit surat ederan Bupati Bangli tentang sertifikasi laik fungsi menara telekomunikasi dan persetujuan bangunan. "Surat edaran Bupati kepada pengusaha atau pemilik tower segera akan terbit. Sebelum tutup tahun, surat ederan sudah terbit dan penyegelan dilanjutkan," ujarnya.
Menurut Dirgayusa, tower yang baru mengantongi IMB diminta untuk segera memproses sertifikat laik fungsi (SLF). "Kami juga wajib memberitahukan status tower kepada pengusaha atau pemilik tower," sebutnya.7esa
1
Komentar