Tahap Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Dimulai
Wajib Kumpulkan Minimal 2.000 KTP Dukungan
SINGARAJA, NusaBali
Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang wajib mengumpulkan minimal 2.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan.
Ribuan KTP itu harus memenuhi keterwakilan warga dari 5 kabupaten/kota yang ada di Bali. Syarat mendasar bagi bakal calon anggota DPD RI ini disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Senin (5/12) mengundang unsur masyarakat Buleleng.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan persiapan tahapan pencalonan DPD RI sudah dimulai, Selasa (6/12) hari ini. Lalu penyerahan bukti dukungan sudah dapat disetorkan ke KPU Provinsi Bali mulai tanggal 16 Desember-29 Desember 2022 mendatang. “Bukti dukungan KTP ini nanti akan diverifikasi dan divalidasi kembali melalui sistem pencalonan, sistem yang nanti akan mengelola apakah nanti sudah memenuhi syarat atau belum,” ucap Dudhi.
Dia juga menekankan khusus penyertaan bukti dukungan sesuai aturan minimal 2.000 KTP, harus memenuhi keterwakilan 5 kabupaten/kota di Bali. Namun dukungan di masing-masing kabupaten/kota tidak diharuskan jumlahnya sama. “Boleh saja misalnya yang di satu kabupaten itu lima orang, sisanya di 4 kabupaten lain terpenuhi. Karena syarat minimal dukungan harus dari 50 persen kabupaten/kota. Provinsi Bali punya 9 kabupaten/kota jadi harus tersebar di 5 kabupaten/kota,” jelas pejabat asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Sementara itu pemateri Made Sukawati Lanang Prabawa mengatakan menyongsong Pemilu 2024 ini, informasi dan sosialisasi terkait bakal calon DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan juga calon Presiden dan Wakil Presiden, sangat penting dilakukan. Selain itu informasi yang penting mulai didapatkan bakal calon legislatif soal pemetaan dapil, jumlah kursi yang akan diperebutkan.
“Sosialisasi harus digencarkan di semua alat dan media baik cetak, elektronik dan digital. Sebab kepentingan pemilu adalah memilih pemimpinan bangsa yang akan membuat kebijakan. Masyarakat penting mengetahui apa platform parpolnya, pertarungan ideologi yang akan disampaikan ke masyarakat,” ungkap dia.
Hal yang menarik menurutnya bisa menjadi momok pemanfaatan digitalisasi dalam kampanye caleg maupun calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya yang perlu dikhawatirkan soal propaganda kebohongan, berita hoax, hingga ujaran kebencian yang terus dikumandangkan sehingga nyaris seperti kebenaran.
Dia pun berharap masyarakat dipandu media dapat lebih berhati-hati dan lebih cermat dan cerdas dalam menerima informasi di media sosial. “Kelemahan digitalisasi itu rekayasanya sangat gambang, ini berbahaya khususnya di dunia kampanye ke depan. KPU juga segera menjalin kerjasama dengan Kominfo, Bawaslu dna Cyber Polres untuk antisipasi situs perkembangan digitalisasi mengarah hoax, kebencian SARA,” tegas pria asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Terpisah KPU RI tetap membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 34 provinsi. Meski, Perppu terkait aturan pemilu di empat daerah otonom baru (DOB) belum disahkan. "KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu dalam hal ini, UU Nomor 7 tahun 2017 dan berapa banyak provinsi yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebanyak 34 provinsi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin kemarin dilansir detik.com.
Idham mengatakan selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka pendaftaran bakal calon anggota DPD akan dilakukan di 34 provinsi. Diketahui, pendaftaran akan dibuka pada, Selasa 6 Desember 2022 hari ini. "Jadi dengan demikian penyerahan dukungan bakal calon DPD selama Perppu belum disahkan atau diundangkan, maka penyerahan dukungan calon DPD itu dilakukan di 34 provinsi, sebagaimana yang menjadi lampiran UU Pemilu," ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan KPU tetap boleh melanjutkan tahapan pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Tito mengatakan nantinya tahapan pemilu di 4 DOB akan diatur dengan Peraturan KPU (PKPU). "KPU tetap running sesuai dengan tahapannya yaitu 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD, yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam Perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB. Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU," kata Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12). "Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU," sambungnya. *k23
Komentar