Bupati Sedana Arta Ingatkan Pelunasan PBB-P2
BANGLI, NusaBali
Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli melaksanakan sosialisasi Instruksi Bupati No : 6 Tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di ruang rapat RSU Bangli, Senin (5/12).
Sosialisasi langsung melibatkan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Kegiatan itu dihadiri para camat, perbekel, lurah, kepala dusun, kepala lingkungan se-Kabupaten Bangli. Kepala BKPAD Bangli I Dewa Bagus Riana Putra mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung dua hari. Hari pertama melibatkan peserta dari Kecamatan Tembuku, Bangli dan Susut. Hari kedua, untuk Kecamatan Kintamani. Para peserta ini nantinya akan menjadi garda terdepan untuk penerapan kebijakan lunas pajak. ‘’Pelunasan PBB ini akan menjadi syarat dalam pengurusan dokumen administrasi pemerintahan,’’ ujarnya.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pemungutan pajak merupakan salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan daerah diatur dalam Undang-undang No : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diperbaharui dengan Undang-undang No : 1 Tahun 2022.
Kata Bupati, fungsi pajak dalam pembangunan sangat besar. Pendapatan khususnya dari sumber pajak daerah berkontribusi besar terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Saya mengajak kepada seluruh camat, lurah, perbekel, kapling, kadus se- Kabupaten Bangli untuk mengambil langkah-langkah penguatan keuangan di daerah," ujarnya.
Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini menyebutkan ada tiga langkah yang dilakukan untuk penguatan keuangan daerah, yakni ekstensifikasi pendapatan dengan peningkatan target jumlah wajib pajak. Intensifikasi pendapatan dengan target peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar dan terdata. Selanjutnya, penguatan kelembagaan dengan merumuskan strategi penguatan kelembagaan dari aspek organisasi, aspek sumberdaya, aspek pelayanan jaringan kerja sama atau kemitraan.
Jelas Bupati, pelbagai upaya untuk meningkatkan PAD, antara lain, membentuk tim pengawas pajak yang ditempatkan pada restoran, rumah makan, dan penempatan alat pos (point of sale). Melakukan proses validasi data terhadap objek dan sumber pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB - P2). "Kami harapkan lewat sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan wawasan mengenai kewajiban masyarakat yang taat untuk membayar pajak," tegasnya. *esa
Komentar