Komponen Rakyat Bali Desak Tuntaskan Kasus Munarman
Ratusan massa dari Komponen Rakyat Bali (KRB) geruduk Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin (15/5) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Aksi demo ini untuk mendesak Polri segera tuntaskan kasus dugaan fitnah terhadap pecalang yang dilakukan tersangka Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Aksi demo KRB di Mapolda Bali, Senin pagi, melibatkan berbagai unsur, seperti Perguruan Sandhi Murti, pecalang, Banser NU Bali, GP Ansor Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Asosiasi Pendeta Indonesia, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), dan Gerakan Advokat Indonesia. Mereka long march dari GOR Ngurah Rai Denpasar menuju Mapolda Bali, sambil membawa spanduk.
Setibanya di depan Dit Reskrimsus Polda Bali sekitar pukul 09.30 Wita, perwakilan massa KRB melakukan orasi yang intinya mendesak kepolisian untuk segera menyelesaikan perkara dugaan fitnah yang sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka. Selain itu, massa KRB yang dikomandani I Gusti Agung Ngurah Harta (dari Perguruan Sandhi Murti) juga meminta penyidik segera melakukan penahanan atau pencekalan terhadap Munarman.
Selanjutnya, massa KRB dcitemui Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Rudi Setiawan, untuk berdialog. Menurut Ngurah Harta, kedatangannya ke Polda Bali untuk menanyakan sikap tegas kepolisian soal kelanjutan kasus Munarman. "Kami ke sini ingin menanyakan kasus Munarman. Kami meminta agar Munarman dan tersangka lainnya segera ditangkap," katanya.
Ngurah Harta tidak mau kasus ini disetop, karena akan melukai hati masyarakat Bali. Bila menghitung waktu, perkara ini sudah cukup lama tersendat. Munarman dilaporkan ke polisi, 16 Januari 2017. Kemudian, Munarman ditetapkan sebagai tersangka, 17 Februari 2017.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengku Widjaja, mengatakan saat ini penyidikan kasus dugaan fitnah terhadap pecalang dengan tersangka Munarman masih terus diproses. AKBP Hengky memastikkan kasus ini tidak akan dihentikan alias di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Menurut AKBP Hengky, hingga saat ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa terkait kasus Munarman. Mereka terdiri dari 7 tokoh agama, 6 saksi ahli, dan sisanya merupakan saksi pelapor, saksi fakta, dan saksi terlapor. “Kendala yang ada saat ini adalah belum tertangkapnya Ahmad Hasan, yang mengupload ke youtube soal keterangan Munarman saat berada di Kompas TV,” tandas AKBP Hengky.
Ahmad Hasan sendiri disebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali, sejak 28 Februari 2017 lalu. Polda Bali pun sudah berkordinasi dengan Polresta Malang, Jawa Timur di mana DPO ini berdomisili. Namun, sampai saat ini belum diketahui di mana Ahmad Hasan berada.
Terkait dengan permintaan penahanan tersangka Munarman, menurut AKBP Hengky, tinggal menunggu pemeriksaan Ahmad Hasan. Bila Ahmad Hasan sudah tertangkap, maka tidak berapa lama lagi Munarman dipastikan akan ditahan bila memenuhi unsur-unsur hukum yang ada.
“Untuk permintaan pencekalan, penyidik akan melakukan evaluasai dan gelar perkara kembali. Bila memenuhi unsur-unsur tersebut, maka akan dicekal nanti. Namun, bila tidak memenuhi unsur, maka pencekalan tidak diperlukan,” tegas AKBP Hengky.
Munarman sendiri sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang, 13 Februari 2017 lalu. Kala itu, Munarman datang bersama beberapa rekannya dari FPI.
Dua hari sebelumnya, tersangka Munarman tidak memenuhi pemanggilan pertama, 10 Februari 2017. Untuk pemanggilan kedua, penyidik Polda Bali sebetulnya baru menjadwalkan pemeriksaan tersangka Munarman, 14 Februari 2017. Namun, Jubir FPI ini ternyata datang sehari lebih awal. * rez
Aksi demo KRB di Mapolda Bali, Senin pagi, melibatkan berbagai unsur, seperti Perguruan Sandhi Murti, pecalang, Banser NU Bali, GP Ansor Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Asosiasi Pendeta Indonesia, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), dan Gerakan Advokat Indonesia. Mereka long march dari GOR Ngurah Rai Denpasar menuju Mapolda Bali, sambil membawa spanduk.
Setibanya di depan Dit Reskrimsus Polda Bali sekitar pukul 09.30 Wita, perwakilan massa KRB melakukan orasi yang intinya mendesak kepolisian untuk segera menyelesaikan perkara dugaan fitnah yang sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka. Selain itu, massa KRB yang dikomandani I Gusti Agung Ngurah Harta (dari Perguruan Sandhi Murti) juga meminta penyidik segera melakukan penahanan atau pencekalan terhadap Munarman.
Selanjutnya, massa KRB dcitemui Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Rudi Setiawan, untuk berdialog. Menurut Ngurah Harta, kedatangannya ke Polda Bali untuk menanyakan sikap tegas kepolisian soal kelanjutan kasus Munarman. "Kami ke sini ingin menanyakan kasus Munarman. Kami meminta agar Munarman dan tersangka lainnya segera ditangkap," katanya.
Ngurah Harta tidak mau kasus ini disetop, karena akan melukai hati masyarakat Bali. Bila menghitung waktu, perkara ini sudah cukup lama tersendat. Munarman dilaporkan ke polisi, 16 Januari 2017. Kemudian, Munarman ditetapkan sebagai tersangka, 17 Februari 2017.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengku Widjaja, mengatakan saat ini penyidikan kasus dugaan fitnah terhadap pecalang dengan tersangka Munarman masih terus diproses. AKBP Hengky memastikkan kasus ini tidak akan dihentikan alias di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Menurut AKBP Hengky, hingga saat ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa terkait kasus Munarman. Mereka terdiri dari 7 tokoh agama, 6 saksi ahli, dan sisanya merupakan saksi pelapor, saksi fakta, dan saksi terlapor. “Kendala yang ada saat ini adalah belum tertangkapnya Ahmad Hasan, yang mengupload ke youtube soal keterangan Munarman saat berada di Kompas TV,” tandas AKBP Hengky.
Ahmad Hasan sendiri disebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali, sejak 28 Februari 2017 lalu. Polda Bali pun sudah berkordinasi dengan Polresta Malang, Jawa Timur di mana DPO ini berdomisili. Namun, sampai saat ini belum diketahui di mana Ahmad Hasan berada.
Terkait dengan permintaan penahanan tersangka Munarman, menurut AKBP Hengky, tinggal menunggu pemeriksaan Ahmad Hasan. Bila Ahmad Hasan sudah tertangkap, maka tidak berapa lama lagi Munarman dipastikan akan ditahan bila memenuhi unsur-unsur hukum yang ada.
“Untuk permintaan pencekalan, penyidik akan melakukan evaluasai dan gelar perkara kembali. Bila memenuhi unsur-unsur tersebut, maka akan dicekal nanti. Namun, bila tidak memenuhi unsur, maka pencekalan tidak diperlukan,” tegas AKBP Hengky.
Munarman sendiri sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang, 13 Februari 2017 lalu. Kala itu, Munarman datang bersama beberapa rekannya dari FPI.
Dua hari sebelumnya, tersangka Munarman tidak memenuhi pemanggilan pertama, 10 Februari 2017. Untuk pemanggilan kedua, penyidik Polda Bali sebetulnya baru menjadwalkan pemeriksaan tersangka Munarman, 14 Februari 2017. Namun, Jubir FPI ini ternyata datang sehari lebih awal. * rez
1
Komentar