nusabali

Ketua Fraksi Gerindra Jadi Penjamin

  • www.nusabali.com-ketua-fraksi-gerindra-jadi-penjamin

Sidang dengan agenda penuntutan kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, sebagai terdakwa di PN Den-pasar, Senin (15/5), ditunda.

Pengalihan Penahanan Anggota Dewan Tersangka CPNS

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang kemarin, terdakwa Bagus Suwitra menyerahkan surat jaminan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, untuk pengalihan penahanan kota.

Seharusnya, sidang yang mennyeret terdakwa Bagus Suwitra kemarin mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU Gusti Rai Artini cs. Na-mun, JPU menyatakan belum siap dengan tuntutan. “Kami belum siap majelis hakim. Kami minta waktu untuk menyiapkan tuntutan,” kata JPU Gusti Rai Artini dalam sidang yang berlangsung singkat selama 15 menir, mulai pukul 10.30 Wita hingga 10.45 Wita tersebut.

Sebelum sidang kemarin ditutup, terdakwa Bagus Suwitra mengajukan permohonan pengalihan dari penahanan kota. Dalam pengajuan pengalihan penahanan itu, terdakwa Bagus Suwitra membawa surat jaminan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Nyoman Suyasa.

Setelah permohonannya dibaca, majelis hakim PN Denpasar memberi lampu hijau atas permohonan terdakwa Bagus Suwitra. Majelis hakim berjanji akan memberikan penetapan pengahlian secepatnya. “Untuk sekarang, belum bisa kami jawab. Tapi, secepatnya kami akan berikan jawaban (penetapan pengalihan, Red),” ujar hakim.

Tersangka Bagus Suwitra mengajukan pengalihan penahanan kota kepada majelis hakim, dengan alasan supaya bisa melakukan aktivitasnya sebagai anggota Dewan. Pasalnya, jika menyandang status tahanan kota, Bagus Suwirya tidak bisa mengikuti perjalanan dinas ke luar kota. “Ini kewajiban saya sebagai anggota dewan dan tidak bisa di-wakilkan,” tandas politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.

Sementara itu, penundaan baca tuntutan JPU juga terjadi dalam sidang kasus yang sama, dengan terdakwa Dewa Made Suryarata, 60, di PN Denpasar, Senin kemarin. JPU Oka Adikarini cs menyatakan belum siap dengan tuntutan untuk terdakwa Dewa Suryarata dan minta waktu sepekan menyiapkan tuntutan. Majelis hakim lalu menunda sidang hingga Senin (22/5) depan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. “Tidak boleh mundur lagi,” pinta majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Perkara dugaan penipuan CPNS yang menjerat Bagus Suwitra Wirawam dan Dewa Suryarata sebagai terdakwa ini berawal pada Maret 2012 lalu. Saat itu, korban I Wayan Ariawan bertemu Dewa Made Suryarata yang menawari korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan.

Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan Bagus Suwitra, yang kala itu belum menjadi anggota DPRD Bali. Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban asal Bangli ini lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Sur-yarata yang ditranfer ke rekening Bagus Suwitra.  

Namun hingga tahun 2014, SK PNS yang dijanjikan kepasa korban tidak kunjung turun. Korban Watan Ariawan pun pilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Dalam sidang di PN Denpasar, 2 Mei 2017 lalu, terungkap terdakwa Bagus Suwitra sudah dua kali mengembalikan uang korban. * rez

Komentar