5 Orang Absen, 98 Calon PPK Kabupaten Jembrana Ikuti Tes CAT
NEGARA, NusaBali
Tes tulis bagi para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jembrana digelar di SMAN 1 Negara, Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Selasa (6/12).
Dari 103 peserta, terdata ada 5 orang tidak hadir dalam tes tulis dengan sistem computer assisted test (CAT), sehingga mereka otomatis dinyatakan gugur.
Dari data yang diterima NusaBali, sebelumnya ada sebanyak 182 orang pendaftar calon PPK se-Jembrana. Namun sebanyak 78 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tersisa 103 peserta yang berhak mengikuti tes CAT. Sebanyak 103 calon PPK yang telah lolos seleksi administrasi itu, masing-masing di Kecamatan Pekutatan 11 orang, Kecamatan Mendoyo 14 orang, Kecamatan Jembrana 25 orang, Kecamatan Negara 32 orang, dan Kecamatan Melaya 21 orang.
Sementara 5 peserta yang tidak hadir dalam tes CAT kemarin, adalah 3 peserta dari Kecamatan Jembrana, 1 peserta dari Kecamatan Negara, dan 1 peserta dari Kecamatan Melaya. Jadi yang mengikuti tes CAT sekaligus berkesempatan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, berjumlah 98 orang. Rinciannya 11 peserta dari Kecamatan Pekutatan, 14 peserta dari Kecamatan Mendoyo, 22 peserta dari Kecamatan Jembrana, 31 peserta dari Kecamatan Negara, dan 20 peserta dari Kecamatan Melaya.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, 5 orang peserta yang absen dalam tes CAT itu, secara otomatis dinyatakan gugur. Dari tes CAT tersebut akan dicari maksimal 3 kali kebutuhan per masing-masing kecamatan. “Kita perlu per kecamatan 5 orang PPK. Jadi kalau 3 kali kebutuhan, di beberapa kecamatan ada yang kita nyatakan lolos CAT hingga 15 orang. Sedangkan yang pesertanya memang kurang dari 15 orang, yang lolos tetap di bawah 15 orang,” ucap Tangkas.
Bagi yang lolos dalam tes CAT, kata Tangkas, akan diumumkan dan ada tahapan tanggapan masyarakat. Setelah itu, nantinya akan dilanjutkan tes wawancara yang sekaligus menjadi penentu PPK terpilih. “Nanti dari tes wawancara, kita akan tentukan 10 besar per kecamatan. Dari 10 orang per kecamatan itu, 5 orang yang menjadi PPK terpilih, dan 5 orang PAW (pengganti antar waktu),” kata Tangkas.
Menurut Tangkas, pendaftaran calon PPK untuk Pemilu 2024, ini sebelumnya dilaksanakan secara online melalui situs SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc). SIAKBA itu sudah terintegrasi dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk mendeteksi para pelamar yang tercatat sebagai anggota parpol.
“Itu menjadi upaya memastikan tidak ada pendaftar yang tercatat sebagai anggota parpol. Termasuk dalam tahapan proses seleksi, juga tetap ada tahapan tanggapan masyarakat untuk memastikan pendaftar yang lolos telah memenuhi syarat,” kata Tangkas. *ode
1
Komentar