BNNP Bali Amankan Lebih 10 Kilogram Ganja Selama Oktober-Desember 2022
DENPASAR, NusaBali.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap lima kasus narkotika dengan barang bukti 10 kilogram lebih ganja selama bulan Oktober hingga Desember 2022.
Selain ganja petugas juga menyita pil sebanyak 250 butir dengan kandungan metamfetamina seberat 141,08 gram, serta narkotika berjenis kokain seberat 200,76 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam rilis kasus bersama awak media, Rabu (7/12/2022) mengatakan, total ada delapan pelaku yang diamankan.
Para pelaku ini masing-masing berinisial FN (28), RN (25), SJ (21), MA (21), IA (25), MS (23), CP (25), dan LV (24), kesemuanya ditangkap di lokasi yang berbeda serta memiliki perannya mulai dari pengedar, pengguna hingga kurir.
"Dari kedelapan pelaku tersebut memiliki profesi cukup beragam, mulai dari karyawan swasta, gamer freelance, ojek online, sampai tukang bangunan, dan dua diantaranya berstatus mahasiswa berinisial MS (23) dan LV (24), mereka ditangkap di Jalan Pulau Bawean, Denpasar karena mengedarkan narkotika jenis ganja," ungkap Agus Arjaya dalam rilis kasus di halaman kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Dangin Puri, Denpasar, Rabu (7/12/2022).
Selain barang bukti ganja, BNNP Bali yang melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai mendapatkan informasi adanya temuan paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar.
"Diketahui seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan berinisial AJ (29) sedang membawa paket mencurigakan, dan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap paket tersebut, ditemukan di dalamnya plastik klip berisi bubuk berwarna putih yang merupakan narkotika jenis kokain seberat 200,76 gram, yang berasal dari Inggris dengan total harga mencapai Rp 1 miliar," jelas Agus Arjaya.
Para pelaku ini dijerat berbagai pasal yang berbeda mulai dari Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama seumur hidup
Lebih lanjut Agus Arjaya menduga maraknya peredaran narkotika di Pulau Dewata ini, karena sekarang sudah mendekati momen pesta pergantian tahun.
"Selain itu, banyak dipakai oleh kalangan pekerja pariwisata di objek wisata pantai serta para seniman walaupun tidak banyak, tetapi berdasarkan hasil identifikasi yang sudah kami tangkap, narkotika jenis ganja ini mampu menyebabkan efek halusinasi," tandasnya.*aps
1
Komentar