nusabali

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Klungkung, Mantan Ketua KPU Klungkung Diperiksa

  • www.nusabali.com-kasus-dugaan-ijazah-palsu-anggota-dewan-klungkung-mantan-ketua-kpu-klungkung-diperiksa

Penyidik sudah mengantongi salinan ijazah dari KPU RI.

SEMARAPURA, NusaBali

Polres Klungkung terus mendalami laporan terhadap Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 55, atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan legislatif pada 2019 lalu. Kali ini, Sat Reskrim meminta keterangan mantan Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada pada Rabu (7/12).

Kariada mengaku dimintai keterangan penyidik selama 2 jam dari pukul 09.30 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Adapun sejumlah hal yang ditanyakan oleh penyidik mulai dari mekanisme proses pencalonan legislatif, proses verifikasi administrasi, serta syarat pencalonan saat Pileg 2019 lalu.

Termasuk dimintai klarifikasi, terkait adanya perbedaan ijazah antara yang diunggah dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dari KPU RI dan yang disetorkan ke KPU Klungkung.

Kariada tidak menampik mengenai perbedaan nomor ijazah dan nama orang tua dari yang disetorkan terlapor ke KPU Klungkung dengan yang diunggah ke Silon. Namun, data pada Silon hanya digunakan untuk verifikasi beberapa hal, di antaranya sudah terpenuhinya kuota perempuan atau penempatan caleg perempuan sudah sesuai mekanisme. "Kita hanya melakukan verifikasi terhadap Ijazah yang diterima terima secara fisik oleh KPU Klungkung. Apakah ijazah itu sudah sesuai dengan KTP, dan apakah sudah legalisir atau tidak," ujar Kariada.

Namun, Kariada saat itu selaku Ketua KPU Klungkung tidak mengecek detail keasliannya (ijazah). Dan sampai sekarang kan belum diumumkan mana ijazah yang asli dan mana yang palsu. "Setahu saya sesuai laporan yang diduga palsu di Silon bukan yang diterima KPU. Secara prinsip KPU sudah benar dan menerima yang benar," ujar Kariada.

Kasus dugaan ijazah palsu, oknum anggota DPRD Klungkung, terus didalami Satuan Reskrim Polres Klungkung. Bahkan penyidik sudah mengantongi salinan ijazah yang didapat dari KPU RI. Ijazah yang didapat dari KPU RI tersebut, atas nama Nyoman Mujana yang juga terlapor dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, mengatakan pihaknya juga sudah bersurat ke KPU RI. Adapun balasan dari KPU RI dengan melampirkan (salinan) ijazah, yang digunakan pendaftaran saat menjadi calon legislatif.

Selanjutnya pihaknya juga meminta klarifikasi terhadap KPU. "Pada intinya, dalam mengungkap dugaan penggunaan ijazah palsu ini, penyidik tetap bekerja secara profesonal, kami menjamin tidak ada intervensi atau keberpihakan," ujar Iptu Wiratama, sembari berkata laporan kasus ini masih diselidiki.

Seperti diketahui, Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, kembali dilaporkan ke Polres Klungkung atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019. Politisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini sudah dilaporkan untuk kedua kalinya ke polisi pada 2 Februari 2022 lalu.

Laporan pertama terhadap Mujana sebelumnya dilakukan oleh I Ketut Margiana ke Polda Bali pada 27 April 2020 lalu. Namun, karena ada instruksi induk Partai Perindo, maka Margiana mencabut laporan tersebut. Seiring berjalannya waktu, justru laporan kedua terhadap politisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida yang sudah mebanjar di Banjar Jelantik Kori Batu, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung ini, dilakukan oleh I Wayan Sukarta, yang notabene caleg pesaingnya di internal Perindo Dapil Kecamatan Klungkung dalam Pileg 2019.

Sementara Mujana telah memenuhi pemanggilan Polres Klungkung, Jumat (30/9) lalu. Ketika itu ujana mebantah segala tuduhan dalam laporan yang ditujukan ke kepolisian, bahkan dengan membawa dokumen ijazah yang miliknya. Mujana pun berharap kepolisian objektif dalam penanganan perkara ini, agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum berlaku. *wan

Komentar