September, Pilkel Serentak Gelombang II
Bakal calon atau calon dari luar desa memiliki kesempatan untuk mendaftar menjadi bakal calon perbekel.
Diikuti 11 Desa, Tahapan Sudah Dimulai
SINGARAJA, NusaBali
Pemilihan perbekel (Pilkel) serentak gelombang II Tahun 2017, sudah ditetapkan berlangsung pada 27 September nanti. Tahapan pun sudah bergulir dengan pendaftaran bakal calon.
Pilkel serentak gelombang II di Tahun 2017, diikuti sebanyak 11 desa, masing-masing Desa Sembiran, Bondalem (Kecamatan Tejakula), Desa Sangsit (Kecamatan Sawan), Desa Tukadmungga (Kecamatan Buleleng), Desa Sidatapa, Desa Dencarik (Kecamatan Banjar), Desa Pangkung Paruk (Kecamatan Seririt), Desa Sepang Kelod (Kecamatan Busungbiu), Desa Banyupoh, Musi, dan Desa Tukad Sumaga (Kecamatan Gerokgak).
Untuk Desa Sembiran dan Sepang Kelod semestinya sudah melangsungkan pilkel serentak pada gelombang pertama Tahun 2015 lalu. Karena ada persoalan dimana Pilkel di Desa Sembiran, dua calon yang ada justru mengundurkan diri. Sedangkan di Desa Sepang Kelod, hanya ada satu calon. Sehingga pilkel di dua desa itu ditunda, dengan menunjuk Pj di kedua desa tersebut. Kini kedua desa itu diikutkan pada Pilkel serentak gelombang II.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa Senin (15/5) mengatakan, tahapan Pilkel serentak gelombang II sudah dimulai. Saat ini, tahapan sudah masuk pada pemeriksaan berkas pencalonan oleh masing-masing panitia di tingkat desa. Verifikasi berkas pencalonan dijadwalkan berakhir pada tanggal 18 Mei 2017. “Sekarang panitia desa masih melakukan penelitian syarat administrasi pencalonan hingga nantinya ditetapkan menjadi calon perbekel,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jumlah calon dalam Pilkel minimal dua, dan maksimal lima calon. Pada tahapan pemeriksaan berkas hingga penetapan calon, panitia di desa tetap mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkel, dimana persyaratan calon mesti diperhatikan.
Sementara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mencabut aturan syarat domisili satu tahun, untuk sementara syarat tersebut tidak diikuti. Dengan demikian, bakal calon atau calon dari luar desa memiliki kesempatan untuk mendaftar menjadi bakal calon perbekel desa. “Karena belum ada tindak lanjut dari keputusan MK yang mencabut syarat domisili itu, sehingga dalam tahapan seleksi syarat itu tidak diikuti, sehingga siapapun calon bisa mendaftar sepanjang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan,” jelasnya.*k19
SINGARAJA, NusaBali
Pemilihan perbekel (Pilkel) serentak gelombang II Tahun 2017, sudah ditetapkan berlangsung pada 27 September nanti. Tahapan pun sudah bergulir dengan pendaftaran bakal calon.
Pilkel serentak gelombang II di Tahun 2017, diikuti sebanyak 11 desa, masing-masing Desa Sembiran, Bondalem (Kecamatan Tejakula), Desa Sangsit (Kecamatan Sawan), Desa Tukadmungga (Kecamatan Buleleng), Desa Sidatapa, Desa Dencarik (Kecamatan Banjar), Desa Pangkung Paruk (Kecamatan Seririt), Desa Sepang Kelod (Kecamatan Busungbiu), Desa Banyupoh, Musi, dan Desa Tukad Sumaga (Kecamatan Gerokgak).
Untuk Desa Sembiran dan Sepang Kelod semestinya sudah melangsungkan pilkel serentak pada gelombang pertama Tahun 2015 lalu. Karena ada persoalan dimana Pilkel di Desa Sembiran, dua calon yang ada justru mengundurkan diri. Sedangkan di Desa Sepang Kelod, hanya ada satu calon. Sehingga pilkel di dua desa itu ditunda, dengan menunjuk Pj di kedua desa tersebut. Kini kedua desa itu diikutkan pada Pilkel serentak gelombang II.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa Senin (15/5) mengatakan, tahapan Pilkel serentak gelombang II sudah dimulai. Saat ini, tahapan sudah masuk pada pemeriksaan berkas pencalonan oleh masing-masing panitia di tingkat desa. Verifikasi berkas pencalonan dijadwalkan berakhir pada tanggal 18 Mei 2017. “Sekarang panitia desa masih melakukan penelitian syarat administrasi pencalonan hingga nantinya ditetapkan menjadi calon perbekel,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jumlah calon dalam Pilkel minimal dua, dan maksimal lima calon. Pada tahapan pemeriksaan berkas hingga penetapan calon, panitia di desa tetap mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkel, dimana persyaratan calon mesti diperhatikan.
Sementara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mencabut aturan syarat domisili satu tahun, untuk sementara syarat tersebut tidak diikuti. Dengan demikian, bakal calon atau calon dari luar desa memiliki kesempatan untuk mendaftar menjadi bakal calon perbekel desa. “Karena belum ada tindak lanjut dari keputusan MK yang mencabut syarat domisili itu, sehingga dalam tahapan seleksi syarat itu tidak diikuti, sehingga siapapun calon bisa mendaftar sepanjang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan,” jelasnya.*k19
Komentar