MKGR Bali Penolakan 'Hakim Ahok' Bisa Perkeruh Suasana
Isu penolakan mutasi hakim yang mengadili Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Dwiarso Budi Santiarso di Bali membuat MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) Provinsi Bali angkat bicara.
DENPASAR, NusaBali
Ketua MKGR Bali, I Wayan Subawa di Denpasar, Senin (15/5) mengatakan penolakan mutasi hakim pengadil Ahok bisa memperkeruh suasana. Sehingga semua pihak harus menahan diri dan tidak menolak mutasi tersebut yang dapat mengesankan intervensi terhadap keputusan institusi lembaga negara.
Subawa yang mantan Sekda Badung ini menegaskan MKGR menghormati keputusan mutasi hakim Ahok ke Bali. Karena itu merupakan keputusan administrasi dan kewenangan MA (Mahkamah Agung). “Kita tidak boleh memaksakan kehendak dengan menolak mutasi hakim tersebut ke wilayah Pengadilan Tinggi Bali. Karena tindakan itu merupakan intervensi terhadap kewenangan suatu keputusan oleh lembaga negara. Mahkamah Agung kan lembaga negara,” ujar politisi Golkar asal Banjar Yangbatu, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur ini.
Sebagai Ketua Ormas MKGR Bali Subawa mengatakan kalaupun ada ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan hakim dalam persidangan, ada upaya hokum lain yang bisa ditempuh. Misalnya banding atau kasasi.
”Perlu kami ingatkan bahwa putusan hakim dalam sidang pengadilan merupakan kebenaran hukum sampai ada putusan yang berbeda dari lembaga lain yang berwenang. Sehingga harus dihormati putusan pengadilan itu. Apabila merasakan ketidakadilan kan bisa ditempuh upaya hukum banding atau kasasi,” tegas Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Bali Wilayah Denpasar ini.
Menurut Subawa kalau penolakan hakim Ahok yang dimutasi ke Bali terus disuarakan akan membuat suasana menjadi makin runcing dan keruh. Bali menjadi tidak kondusif. Apalagi Bali sebagai daerah pariwisata, maka hal tersebut akan menjadikan Bali kena dampak situasi yang kurang kondusif.”Jangan kita latah menolak-menolak yang bisa memperkeruh suasana,” tegas mantan Sekretaris Badan Koordinator Pemenangan Pemilu Golkar Bali ini. *nat
Subawa yang mantan Sekda Badung ini menegaskan MKGR menghormati keputusan mutasi hakim Ahok ke Bali. Karena itu merupakan keputusan administrasi dan kewenangan MA (Mahkamah Agung). “Kita tidak boleh memaksakan kehendak dengan menolak mutasi hakim tersebut ke wilayah Pengadilan Tinggi Bali. Karena tindakan itu merupakan intervensi terhadap kewenangan suatu keputusan oleh lembaga negara. Mahkamah Agung kan lembaga negara,” ujar politisi Golkar asal Banjar Yangbatu, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur ini.
Sebagai Ketua Ormas MKGR Bali Subawa mengatakan kalaupun ada ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan hakim dalam persidangan, ada upaya hokum lain yang bisa ditempuh. Misalnya banding atau kasasi.
”Perlu kami ingatkan bahwa putusan hakim dalam sidang pengadilan merupakan kebenaran hukum sampai ada putusan yang berbeda dari lembaga lain yang berwenang. Sehingga harus dihormati putusan pengadilan itu. Apabila merasakan ketidakadilan kan bisa ditempuh upaya hukum banding atau kasasi,” tegas Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Bali Wilayah Denpasar ini.
Menurut Subawa kalau penolakan hakim Ahok yang dimutasi ke Bali terus disuarakan akan membuat suasana menjadi makin runcing dan keruh. Bali menjadi tidak kondusif. Apalagi Bali sebagai daerah pariwisata, maka hal tersebut akan menjadikan Bali kena dampak situasi yang kurang kondusif.”Jangan kita latah menolak-menolak yang bisa memperkeruh suasana,” tegas mantan Sekretaris Badan Koordinator Pemenangan Pemilu Golkar Bali ini. *nat
1
Komentar