Anak Eks Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun
Hukuman terdakwa Radhea masih ditambah dengan pembayaran uang pengganti senilai Rp 4.870.000.000 atau diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 34, yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Ketut Puspaka dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/12).
Selain tuntutan hukuman badan, Radhea juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini masih ditambah dengan pembayaran uang pengganti senilai sebesar Rp. 4.870.000.000. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mempunyai harta yang cukup diganti dengan pidana penjara selasa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun, red),” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Radhea bersalah melakukan TPPU dan menjerat terdakwa Radhea dakwaan primair Pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti memberikan terdakwa waktu satu pekan untuk menyiapkan pembelaan. “Sidang ditunda satu minggu untuk pembacaan pembelaan dari terdakwa,” pungkas Luga.
Seperti diketahui, penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan kasus ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. “Dalam perkara ini, Radhea diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” lanjut JPU.
Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan. *rez
Selain tuntutan hukuman badan, Radhea juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini masih ditambah dengan pembayaran uang pengganti senilai sebesar Rp. 4.870.000.000. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mempunyai harta yang cukup diganti dengan pidana penjara selasa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun, red),” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Radhea bersalah melakukan TPPU dan menjerat terdakwa Radhea dakwaan primair Pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti memberikan terdakwa waktu satu pekan untuk menyiapkan pembelaan. “Sidang ditunda satu minggu untuk pembacaan pembelaan dari terdakwa,” pungkas Luga.
Seperti diketahui, penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan kasus ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. “Dalam perkara ini, Radhea diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” lanjut JPU.
Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan. *rez
Komentar