Overstay, Dua WNA Diamankan Petugas Imigrasi
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) di dua lokasi berbeda Selasa (6/12).
Dua WNA itu diketahui tidak memiliki izin tinggal keimigrasian alias overstay sekitar tiga tahun. Mirisnya saat berada di Pulau Dewata, dua WNA itu juga terlibat dalam kasus penipuan via media sosial.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Dony Alfisyahrin, mengatakan dua WNA yang diamankan masing-masing bernama Akoman Jacques Kacou, 27 asal Pantai Gading dan Joseph Smith, 31 asal Ghana. Dikatakan, tim awalnya memperoleh informasi ada WNA yang tidak memiliki dokumen izin tinggal. Atas informasi itu, tim akhirnya bergerak Selasa (6/12) pukul 08.00 Wita menuju kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Di sana petugas mengamankan WNA bernama Akoman Jacques Kacou saat berada di rumah kos di Jalan Raya Pemogan, Gang Anggrek. “Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah,” kata Dony saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (8/12).
Usai mengamankan WNA itu, tim kemudian mendalami keterangannya. Terungkap dari informasi yang didapat, ada seorang rekannya bernama Joseph Smith juga tidak memiliki dokumen keimigrasian. Maka dari itu, tim kembali bergerak menuju rumah kos di Casa Lotus Resident Nomor 108 Gang Marga Trisakti, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Saat diamankan di tempat tinggalnya, WNA asal Ghana itu tidak berkutik dan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. “Saat didalami keterangannya di kantor. Kedua WNA itu saling kenal alias berteman,” jelas Dony.
Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Keduanya tidak lagi memiliki izin tinggal sejak tahun 2019, di mana Akoman Jacques Kacou telah overstay selama 1.358 hari, sedangkan Joseph Smith telah overstay selama 1.183 hari.
Masih dari keterangan keduanya, lanjut Dony, selama di Indonesia keduanya sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober 2022. Selama berada di Indonesia, kedua WNA tersebut membeli pakaian dan sepatu untuk dikirim ke negaranya.
Mirisnya kedua WNA itu juga melakukan tindakan penipuan terhadap sesama WNA melalui media sosial dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 5 yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana, WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kedua WNA tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” kata Dony.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, Dony juga mengimbau agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia.
“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. *dar
1
Komentar