FSP Badung Ingin Kedepankan Upaya Dialogis untuk Kepentingan Pekerja
MANGUPURA, NusaBali.com – Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badung ingin mengedepankan pendekatan dialogis dalam upaya pemenuhan hak pekerja. Namun, tidak menutup kemungkinan upaya konfrontatif seperti demonstrasi di jalan bisa saja dilakukan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua FSP Badung I Wayan Suyasa dalam Musyawarah Daerah (Musda) IV FSB Bali di Ruang Pertemuan Gedung DPRD Kabupaten Badung pada Jumat (9/12/2022).
“Bukan bicara soal tuntutan-tuntutan tetapi bagaimana kita bisa duduk bersama demi kepentingan Bali secara umum,” ujar Suyasa yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung.
Kata Suyasa, sebagai daerah pariwisata, Bali sangat rentan dengan isu stabilitas dan kemanan. Oleh karena itu, mengedepankan intelektualitas dalam upaya pemenuhan hak pekerja menjadi prioritas. Ketua DPD Golkar Badung ini menegaskan bahwa sikap kolaboratif dalam menjamin kepentingan pekerja lebih sesuai untuk diterapkan dalam kultur orang Bali.
Di lain sisi, politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini menegaskan bahwa kaum pekerja merupakan komponen penting bagi pariwisata. Pekerja merupakan elemen yang memutar roda industri pariwisata di tanah Bali.
“Tolong para pekerja ini diperhatikan betul-betul karena mereka adalah aset bagi masing-masing perusahaan,” pinta Suyasa.
Sementara itu, Pemkab Badung melalui Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa mengamini pernyataan Suyasa soal krusialnya posisi pekerja dalam industri pariwisata terlebih lagi bagi Kabupaten Badung. Kata Adi Arnawa, pergerakan potensi pariwisata tidak dapat dilepaskan dari kontribusi lokomotifnya yakni pekerja itu sendiri.
“Kami berharap Musda ini menghasilkan terobosan program kerja yang mampu menggenjot potensi pariwisata ke depan. Selain itu, kepentingan anggota serikatnya dapat diperjuangkan,” ucap birokrat asal Kuta Selatan ini.
Sebelumnya, Pemkab Badung telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 naik 6,84 persen. UMK ini naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2.961.285 menjadi Rp 3.163.837 atau naik sekitar Rp 202.551. Dapat dikatakan bahwa kenaikan UMK ini menjadi hadiah tahun baru bagi para pekerja sektor formal di Kabupaten Badung.
Namun demikian, Suyasa selaku Ketua FSP Badung tidak bisa menjamin apabila para pekerja akhir nanti pada suatu masa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka yang disebabkan oleh satu dan lain hal.
“Mohon maaf, ini dijamin oleh undang-undang,” tandas Suyasa. *rat
“Bukan bicara soal tuntutan-tuntutan tetapi bagaimana kita bisa duduk bersama demi kepentingan Bali secara umum,” ujar Suyasa yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung.
Kata Suyasa, sebagai daerah pariwisata, Bali sangat rentan dengan isu stabilitas dan kemanan. Oleh karena itu, mengedepankan intelektualitas dalam upaya pemenuhan hak pekerja menjadi prioritas. Ketua DPD Golkar Badung ini menegaskan bahwa sikap kolaboratif dalam menjamin kepentingan pekerja lebih sesuai untuk diterapkan dalam kultur orang Bali.
Di lain sisi, politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini menegaskan bahwa kaum pekerja merupakan komponen penting bagi pariwisata. Pekerja merupakan elemen yang memutar roda industri pariwisata di tanah Bali.
“Tolong para pekerja ini diperhatikan betul-betul karena mereka adalah aset bagi masing-masing perusahaan,” pinta Suyasa.
Sementara itu, Pemkab Badung melalui Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa mengamini pernyataan Suyasa soal krusialnya posisi pekerja dalam industri pariwisata terlebih lagi bagi Kabupaten Badung. Kata Adi Arnawa, pergerakan potensi pariwisata tidak dapat dilepaskan dari kontribusi lokomotifnya yakni pekerja itu sendiri.
“Kami berharap Musda ini menghasilkan terobosan program kerja yang mampu menggenjot potensi pariwisata ke depan. Selain itu, kepentingan anggota serikatnya dapat diperjuangkan,” ucap birokrat asal Kuta Selatan ini.
Sebelumnya, Pemkab Badung telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 naik 6,84 persen. UMK ini naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2.961.285 menjadi Rp 3.163.837 atau naik sekitar Rp 202.551. Dapat dikatakan bahwa kenaikan UMK ini menjadi hadiah tahun baru bagi para pekerja sektor formal di Kabupaten Badung.
Namun demikian, Suyasa selaku Ketua FSP Badung tidak bisa menjamin apabila para pekerja akhir nanti pada suatu masa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka yang disebabkan oleh satu dan lain hal.
“Mohon maaf, ini dijamin oleh undang-undang,” tandas Suyasa. *rat
Komentar