nusabali

Corby Mangkir Wajib Lapor Terakhir

  • www.nusabali.com-corby-mangkir-wajib-lapor-terakhir

Karena tidak datang, pihak kejaksaan akan mendatangi tempat di mana Corby selama ini tinggal, yaitu di Villa Sentosa, Seminyak, Kuta, Badung.

Ratu Marijuana asal Australia Bebas Murni 27 Mei Nanti


DENPASAR, NusaBali
Ratu Marijuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby yang merupakan terpidana 20 tahun kasus kepemilikan ganja kembali berulah. Pasalnya, setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 10 Februari lalu, seharusnya Corby melakukan wajib lapor terakhirnya pada, Selasa (16/5) sebelum bebas murni pada 27 Mei mendatang. Namun, Corby melanggar ketentuan wajib lapor yang seharusnya dijalaninya.

Belasan media lokal dan asing yang menunggu kedatangan Corby harus kecele. Pasalnya, hingga pukul 17.00 Wita, Corby yang dikabarkan akan datang untuk wajib lapor terakhir tidak menunjukkan batang hidungnya. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan sampai Selasa sore kemarin, Corby belum datang untuk wajib lapor.

Ia mengatakan jika memang Selasa kemarin, seharusnya Corby datang untuk lapor diri. Jika tidak datang, pihak kejaksaan akan mendatangi tempat di mana Corby selama ini tinggal, yaitu di Villa Sentosa, Seminyak, Kuta, Badung.

“Kami akan cari Corby ke tempat tinggalnya supaya dia wajib lapor terakhir ke sini,” tegas Maha Agung. Namun dia belum bisa memastikan, terkait dengan sanksi dari terpidana yang PB tidak wajib lapor.

“Tapi mending kami akan cek dulu. Siapa tahu sakit, atau bagaimana. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi. Saya coba juga akan tanyakan ke Jaksa yang menangani,” sambung Jaksa asal Buleleng ini. Shcapelle Leigh Corby adalah warganegara Australia, tertangkap tangan pada 8 Oktober 2004 membawa mariyuana seberat 4,2 kg di Bandara Internasional Ngurah Rai.

Dia kemudian divonis penjara selama 20 tahun oleh PN Denpasar, di tingkat banding vonisnya menjadi 15 tahun penjara, dan di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Corby dipenjara selama 20 tahun. Corby mencoba upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak.

Gagal mendapat keringanan hukuman di jalur hukum, Corby pun mencoba menyentuh hati Presiden SBY dengan mengajukan permohonan grasi. Pada 2012, SBY mengabulkan permohonan grasinya itu,  berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Selain grasi, semasa di penjara, Corby pun mendapat renteten remisi, sehingga hukumannya yang seharusnya baru berakhir pada tahun 2024, didiskon lebih dari separohnya menjadi 27 Mei 2017.

Tak hanya sampai di sana, terhitung mulai tanggal 10 Februari 2014, Corby mendapat hadiah istimewa lagi dari pemerintah, yaitu PB (pembebasan bersyarat). Selama Pembebasan Bersyarat sampai dengan 27 Mei 2017, Corby tidak perlu lagi mendekam di dalam penjara. Dari semula dihukum penjara 20 tahun lamanya, setelah mendapat hadiah grasi dan remisi, plus PB Corby hanya menjalani penjara selama 9 tahun 4 bulan dan 4 hari. Dalam PB disebut dia akan tinggal di rumah Wayan Widharta, di Banjar Pande, Kuta yang adalah Ipar dari Corby. Namun malah dia tinggal di Villa Sentosa, Seminyak, di Jalan Pura Telaga Waja, yang harga sewanya Rp 9 juta per malam. * rez

Komentar