Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Klungkung, Sat Reskrim Kesulitan Hadirkan Saksi
SEMARAPURA, NusaBali
Laporan terhadap anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 55, atas dugaan menggunakan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) atau ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2019 terus bergulir.
Sat Reskrim Polres Klungkung telah memeriksa sejumlah saksi, pelapor, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari keabsahan dokumentasi ijazah terlapor. Namun penyidik kesulitan menghadirkan saksi yang merupakan operator sistem informasi pencalonan (silon) partai karena masih di luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, mengatakan penyidik sudah melakukan koordinasi dengan salah satu SMA di Kabupaten Klungkung untuk mencari dokumentasi keabsahan ijazah terlapor. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, KPU Kabupaten Klungkung, dan KPU Provinsi Bali. "Kami juga koordinasi dengan Kejari Klungkung," kata Iptu Arung, Minggu (11/12).
Namun dalam melaksanakan penyelidikan, penyidik mengalami kendala karena belum menemukan STTB yang diduga palsu yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Klungkung. Penyidik juga belum bisa menghadirkan saksi Luh Putu Srinadi selaku operator silon partai untuk dimintai keterangan terkait data bakal calon yang diupload di aplikasi silon. "Saksi masih di luar negeri (Dubai), dan kami nengirim surat kepada KPU RI terkait permohonan klarifikasi STTB oknum anggota DPRD yang bersangkutan," imbuh Iptu Arung.
Upaya yang sudah dilakukan anggotanya saat menangani kasus ini dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sebanyak 11 orang saksi. Keterangannya pun sudah dituangkan dalam berita acara wawancara. "Kami masih melakukan penyelidikan," kata Iptu Arung.
Sementara Mujana telah memenuhi pemanggilan Polres Klungkung, Jumat (30/9) lalu. Saat itu Mujana membantah segala tuduhan dalam laporan yang ditujukan ke kepolisian. Politisi ini datang ke Mapolres Klungkung dengan membawa dokumen ijazah miliknya. Mujana berharap kepolisian objektif dalam penanganan perkara ini agar sesuai kaidah-kaidah hukum berlaku.
Dugaan ijazah palsu ini dilaporkan oleh I Ketut Margiana ke Polda Bali pada 27 April 2020. Margiana akhirnya mencabut laporannya setelah ada instruksi dari Partai Perindo. Seiring berjalannya waktu, justru laporan kedua terhadap Mujana dilakukan oleh I Wayan Sukarta, yang notabene caleg pesaingnya di internal Perindo Dapil Kecamatan Klungkung dalam Pileg 2019. *wan
Komentar