UU KUHP Baru Tak Ganggu Pariwisata Bali, Gubernur Koster Tegaskan Wisatawan Tak Perlu Khawatir
Pemprov Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di akomodasi wisata, juga tak ada sweeping aparat atau kelompok masyarakat.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster buka suara terkait polemik pasca disahkannya UU KUHP yang baru oleh DPR RI pada 6 Desember lalu, terutama terkait pasal perzinaan yang ditengarai bisa mengganggu pariwisata. Gubernur Koster menegaskan para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya UU KUHP tersebut, karena ketentuan yang diatur dalam UU KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali, Minggu (11/12) Gubernur Koster menegaskan Pemprov Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Vila, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa. Juga tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.
“Pemprov Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat,” tegasnya.
Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. “Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Terkait adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar (hoax).
Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat. “Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Dalam keterangannya Gubernur Koster juga mengungkapkan pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.
Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun masih akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia dan peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.
Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.
Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.
Terpisah General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan ditemui di Gedung Jayasabha Denpasar usai membahas isu dampak KUHP terhadap pariwisata Bali bersama Gubernur Bali dan pemangku kepentingan lainnya, Minggu sore mengaku optimis jumlah penumpang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap meningkat menjelang tutup tahun ini.
Dikatakannya, jumlah penumpang yang menggunakan jasa Bandara Ngurah Rai tahun ini diprediksi mencapai 12 juta penumpang. Jauh lebih banyak dibanding capaian tahun lalu yang mencapai 3,7 juta penumpang. "Sampai di akhir tahun ini kami memperkirakan, dari data yang ada, mudah-mudahan tembus 12 juta," kata Handy.
Handy mengatakan, menjelang akhir tahun ini jumlah penumpang yang dilayani pihaknya saat ini rata-rata mencapai 49.000 per harinya. Diprediksi puncak kenaikan traffic penumpang di bandara tersibuk kedua di Indonesia ini terjadi mulai 18 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Dikatakannya, pada tahun ini grafik jumlah penumpang menunjukkan tren peningkatan semenjak pertengahan tahun. Handy berharap tren peningkatan jumlah penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai terus terjadi pada tahun depan. Sehingga bisa menyamai capaian sebelum pandemi yang mencapai angka tertinggi pada tahun 2019, yakni dengan jumlah penumpang yang dilayani sebanyak 24 juta selama satu tahun. *cr78
Dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali, Minggu (11/12) Gubernur Koster menegaskan Pemprov Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Vila, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa. Juga tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.
“Pemprov Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat,” tegasnya.
Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. “Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Terkait adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar (hoax).
Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat. “Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Dalam keterangannya Gubernur Koster juga mengungkapkan pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.
Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun masih akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia dan peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.
Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.
Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.
Terpisah General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan ditemui di Gedung Jayasabha Denpasar usai membahas isu dampak KUHP terhadap pariwisata Bali bersama Gubernur Bali dan pemangku kepentingan lainnya, Minggu sore mengaku optimis jumlah penumpang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap meningkat menjelang tutup tahun ini.
Dikatakannya, jumlah penumpang yang menggunakan jasa Bandara Ngurah Rai tahun ini diprediksi mencapai 12 juta penumpang. Jauh lebih banyak dibanding capaian tahun lalu yang mencapai 3,7 juta penumpang. "Sampai di akhir tahun ini kami memperkirakan, dari data yang ada, mudah-mudahan tembus 12 juta," kata Handy.
Handy mengatakan, menjelang akhir tahun ini jumlah penumpang yang dilayani pihaknya saat ini rata-rata mencapai 49.000 per harinya. Diprediksi puncak kenaikan traffic penumpang di bandara tersibuk kedua di Indonesia ini terjadi mulai 18 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Dikatakannya, pada tahun ini grafik jumlah penumpang menunjukkan tren peningkatan semenjak pertengahan tahun. Handy berharap tren peningkatan jumlah penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai terus terjadi pada tahun depan. Sehingga bisa menyamai capaian sebelum pandemi yang mencapai angka tertinggi pada tahun 2019, yakni dengan jumlah penumpang yang dilayani sebanyak 24 juta selama satu tahun. *cr78
1
Komentar