BUMDes Tibubeneng Penyalur Pembiayaan UMi
Dinas PMD Sebut Sebagai Pilot Project Se-Indonesia
Jika lolos verifikasi dan kualifikasi, nantinya pelaku usaha tersebut akan diberikan pinjaman maksimal Rp 20 juta selama 3 tahun.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung mengembangkan inovasi ‘Pusaka Sakti Badung’. Melalui inovasi ini nantinya BUMDes Tibubeneng akan menjadi pilot project sebagai penyalur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) untuk masyarakat pelaku usaha ultra mikro di lapisan terbawah yang belum terfasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam inovasi ini pula, Pemkab Badung akan memberikan subdisi bunga untuk masyarakat yang lolos sebagai penerima pembiayaan UMi.
Kadis PMD Badung Komang Budhi Argawa, mengatakan inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terjadi di masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro. Usaha ultra mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh perorangan. Misalnya seperti usaha laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, hantaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik.
Dikatakan, kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan. Selama ini pelaku usaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan. “Sedangkan karakteristik usaha ultra mikro belum memiliki legalitas usaha seperti NIB dan NPWP. Termasuk belum memiliki sertifikasi produk, seperti dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), BPOM maupun sertifikat Halal.
Alhasil usaha ultra mikro lebih banyak dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja,” jelas Budhi Argawa, Minggu (11/12).
Budhi Argawa melanjutkan, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selama ini penyaluran pembiayaan UMi oleh pusat melalui lembaga non bank, seperti koperasi dan sebagainya. Sedangkan BUMDes belum pernah dilirik.
Nah Pemkab Badung yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta PMD Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi. Pemkab Badung bersama BLU PIP Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyepakati PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Gentha Persada yang merupakan salah satu unit usaha dari BUMDes Tibubeneng sebagai pilot project se-Indonesia sebagai calon penyalur pembiayaan UMi.
Dikatakan, BUMDes Tibubeneng jadi pilot project karena ini baru pertama kali di Indonesia. Untuk menjadi penyalur pembiayaan UMi, BUMDes harus memenuhi persyaratan. Salah satunya harus membentuk PT LKM yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. “BUMDes Tibubeneng memenuhi syarat, karena minimal dua tahun punya pengalaman di bidang pembiayaan keuangan UMKM. Selain itu, NPL (Non Performing Loan atau kredit bermasalah) harus lebih kecil dari 5 persen,” jelas Budhi Argawa.
Di sisi lain, lanjut Budhi Argawa, Pemkab Badung juga wajib menandatangani Nota Kesepakatan Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut BLU PIP Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai wujud komitmen mendukung PT LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur pembiayaan UMi.
Masih menurut Budhi Argawa, persyaratan untuk mengajukan pembiayaan UMi sangat mudah dan lebih sederhana dari KUR. Sebab selama ini, akses keuangan sangat sulit bagi pelaku usaha ultra mikro. Untuk pinjaman pembiayan UMi, kata Budhi Argawa, cukup dengan KTP saja. “Untuk masyarakat yang nanti mengajukan pijaman pembiayaan UMi, BUMDes Tibubeneng yang akan mendata dan memverifikasi, kemudian diusulkan ke PIP. Jika lolos verifikasi dan kualifikasi, nantinya pelaku usaha tersebut akan diberikan pinjaman maksimal Rp 20 juta selama 3 tahun,” katanya.
Mantan Kabag Hukum dan HAM Setda Badung ini menambahkan, Pemkab Badung juga memberikan dukungan dengan memberikan berupa subsidi bunga khusus bagi pelaku usaha yang lolos sebagai penerima pembiayaan UMi. “Nanti dari PIP kepada BUMDes kan menetapkan bunga maksimal 4 persen. Kemudian dari BUMDes ke masyarakat, karena sebagai penyalur, BUMDes berhak mengupdate bunganya. Nah, untuk untuk meringankan bunga yang dibayarkan masyarakat penerima UMi, Pemda Badung akan mensubsidi yang rencananya sekitar 4 persen,” jelasnya.
Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi Pusaka Sakti Badung, Dinas PMD Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUMDes sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di desa. “Peraturan bupati inilah akan dijadikan penguatan lembaga BUMDes dalam mengembangkan strategi unit usaha dalam mempermudah akses keuangan di masyarakat desa,” tegas Budhi Argawa sembari menambahkan jika pilot project ini berhasil akan menjadi role model bagi BUMDes lainnya di Kabupaten Badung. *ind
Kadis PMD Badung Komang Budhi Argawa, mengatakan inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terjadi di masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro. Usaha ultra mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh perorangan. Misalnya seperti usaha laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, hantaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik.
Dikatakan, kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan. Selama ini pelaku usaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan. “Sedangkan karakteristik usaha ultra mikro belum memiliki legalitas usaha seperti NIB dan NPWP. Termasuk belum memiliki sertifikasi produk, seperti dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), BPOM maupun sertifikat Halal.
Alhasil usaha ultra mikro lebih banyak dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja,” jelas Budhi Argawa, Minggu (11/12).
Budhi Argawa melanjutkan, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selama ini penyaluran pembiayaan UMi oleh pusat melalui lembaga non bank, seperti koperasi dan sebagainya. Sedangkan BUMDes belum pernah dilirik.
Nah Pemkab Badung yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta PMD Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi. Pemkab Badung bersama BLU PIP Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyepakati PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Gentha Persada yang merupakan salah satu unit usaha dari BUMDes Tibubeneng sebagai pilot project se-Indonesia sebagai calon penyalur pembiayaan UMi.
Dikatakan, BUMDes Tibubeneng jadi pilot project karena ini baru pertama kali di Indonesia. Untuk menjadi penyalur pembiayaan UMi, BUMDes harus memenuhi persyaratan. Salah satunya harus membentuk PT LKM yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. “BUMDes Tibubeneng memenuhi syarat, karena minimal dua tahun punya pengalaman di bidang pembiayaan keuangan UMKM. Selain itu, NPL (Non Performing Loan atau kredit bermasalah) harus lebih kecil dari 5 persen,” jelas Budhi Argawa.
Di sisi lain, lanjut Budhi Argawa, Pemkab Badung juga wajib menandatangani Nota Kesepakatan Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut BLU PIP Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai wujud komitmen mendukung PT LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur pembiayaan UMi.
Masih menurut Budhi Argawa, persyaratan untuk mengajukan pembiayaan UMi sangat mudah dan lebih sederhana dari KUR. Sebab selama ini, akses keuangan sangat sulit bagi pelaku usaha ultra mikro. Untuk pinjaman pembiayan UMi, kata Budhi Argawa, cukup dengan KTP saja. “Untuk masyarakat yang nanti mengajukan pijaman pembiayaan UMi, BUMDes Tibubeneng yang akan mendata dan memverifikasi, kemudian diusulkan ke PIP. Jika lolos verifikasi dan kualifikasi, nantinya pelaku usaha tersebut akan diberikan pinjaman maksimal Rp 20 juta selama 3 tahun,” katanya.
Mantan Kabag Hukum dan HAM Setda Badung ini menambahkan, Pemkab Badung juga memberikan dukungan dengan memberikan berupa subsidi bunga khusus bagi pelaku usaha yang lolos sebagai penerima pembiayaan UMi. “Nanti dari PIP kepada BUMDes kan menetapkan bunga maksimal 4 persen. Kemudian dari BUMDes ke masyarakat, karena sebagai penyalur, BUMDes berhak mengupdate bunganya. Nah, untuk untuk meringankan bunga yang dibayarkan masyarakat penerima UMi, Pemda Badung akan mensubsidi yang rencananya sekitar 4 persen,” jelasnya.
Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi Pusaka Sakti Badung, Dinas PMD Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUMDes sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di desa. “Peraturan bupati inilah akan dijadikan penguatan lembaga BUMDes dalam mengembangkan strategi unit usaha dalam mempermudah akses keuangan di masyarakat desa,” tegas Budhi Argawa sembari menambahkan jika pilot project ini berhasil akan menjadi role model bagi BUMDes lainnya di Kabupaten Badung. *ind
Komentar