Inovasi Kembalikan Barang Bukti ke Pemiliknya, Kejari Buleleng Luncurkan 'Jambul Starbuk'
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghadirkan inovasi baru pelayanan kepada masyarakat.
Melalui layanan Jambul Starbuk (Jaksa Millenial Buleleng Siap Antar Barang Bukti), masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan barang-barang miliknya yang menjadi barang bukti saat berperkara, rusak atau hilang.
Melalui layanan Jambul Starbuk, barang bukti yang telah selesai berperkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) akan dikembalikan dan diantar hingga ke rumah pemiliknya.
Seperti belum lama ini sejumlah Korps Adhyaksa di bawah kendali Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, mengantarkan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor DK 5264 VC kepada yang berhak di Banjar Dinas Corot, Desa Cempaga Kecematan Banjar, Buleleng. Hal itu berdasar Putusan Pengadilan Negeri Buleleng.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Buleleng Ayu Dyah Utami Dewi mengatakan, layanan inovasi Jambul Starbuk didasari pada peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) untuk menjaga integritas, kualitas, kuantitas barang bukti yang diterima. Hal itu juga untuk menghindari penurunan nilai ekonomi sehingga dilakukan upaya mempercepat proses pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.
"Dengan komitmen kami melayani masyarakat dengan cara praktis, cepat dan tanpa dipungut biaya alias gratis. Kami hubungi pemilik dengan berkoordinasi dengan kepala desa termasuk membantu membuatkan surat kuasa sehingga barang bukti bisa diterima oleh pemiliknya," kata Kadek Diyah, Minggu (11/12).
Menurutnya, biasanya karena keterbatasan kondisi, termasuk jarak tempuh, masyarakat terkadang enggan mengambil barang bukti terlebih karena nilai ekonominya dianggap menurun. Namun, melalui program Jambul Starbuk ini masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus barang bukti perkara di kejaksaan.
"Masyarakat hanya perlu duduk manis di rumah, dan kami antarkan gratis tanpa dipungut biaya dan hanya persyaratan fotokopi KTP dari pihak yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah inkracht," imbuhnya.
Kadek Diyah mengungkapkan, sejak diberlakukan program tersebut mulai tahun 2022, sudah ada sedikitnya 11 barang bukti yang telah dikembalikan kepada pemiliknya. Ia menambahkan, target diberlakukan program inovasi tersebut agar tidak ada lagi barang bukti yang menumpuk di kejaksaan terlebih yang menjadi tanggung jawab PB3R.
"Kami berharapa setelah ini semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikembalikan kepda pemiliknya ataupun kami akan antar berdasar SOP yang ada," tandasnya.*mz
Komentar