Kasus Perceraian di Bangli Meningkat
Perkara cerai yang terdaftar tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 -2021 yang notabene dalam kondisi pandemi Covid-19.
BANGLI, NusaBali
Kasus perceraian yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli setiap tahun meningkat. Selama Januari - awal Desember 2022, ada 126 kasus perceraian terdaftar di PN Bangli.
Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Wayan Dirga mengatakan ada trend peningkatan jumlah kasus perceraian yang ditangani PN Bangli. Tercatat pada tahun 2020 ada 118 kasus dan tahun 2021 ada 115 kasus. Januari - awal Desember 2022 ada 126 kasus. Perkara cerai yang terdaftar tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 -2021 yang notabene dalam kondisi pandemi Covid-19,” ungkapnya Minggu (11/12).
Lanjutnya, ada beberapa alasan pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai, salah satunya karena faktor ekonomi. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan ekonomi akan menyebabkan ketidakharmonisan suami - istri hingga berujung perceraian. "Pasangan suami - istri yang ajukan gugatan cerai ini berbagai latar belakang mulai dari petani sampai ASN," bebernya.
Khusus ASN yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari atasan. Sementara itu, dari 126 permohonan ada yang sedang proses dan ada juga yang sudah penetapan.
Wayan Dirga menjelaskan dalam proses persidangan perceraian ada beberapa tahapan yang dilalui, yakni upaya damai lewat proses mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator. Jika para pihak tetap bersikukuh ingin cerai, maka dilanjutkan proses persidangan.*esa
Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Wayan Dirga mengatakan ada trend peningkatan jumlah kasus perceraian yang ditangani PN Bangli. Tercatat pada tahun 2020 ada 118 kasus dan tahun 2021 ada 115 kasus. Januari - awal Desember 2022 ada 126 kasus. Perkara cerai yang terdaftar tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 -2021 yang notabene dalam kondisi pandemi Covid-19,” ungkapnya Minggu (11/12).
Lanjutnya, ada beberapa alasan pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai, salah satunya karena faktor ekonomi. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan ekonomi akan menyebabkan ketidakharmonisan suami - istri hingga berujung perceraian. "Pasangan suami - istri yang ajukan gugatan cerai ini berbagai latar belakang mulai dari petani sampai ASN," bebernya.
Khusus ASN yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari atasan. Sementara itu, dari 126 permohonan ada yang sedang proses dan ada juga yang sudah penetapan.
Wayan Dirga menjelaskan dalam proses persidangan perceraian ada beberapa tahapan yang dilalui, yakni upaya damai lewat proses mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator. Jika para pihak tetap bersikukuh ingin cerai, maka dilanjutkan proses persidangan.*esa
1
Komentar