52 Koperasi Masih 'Sakit'
Tahun 2017, sedikitnya 52 koperasi di Buleleng masih ‘sakit’ alias tak sanggup beroperasi. Dari jumlah itu, 22 koperasi tidak dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
SINGARAJA, NusaBali
Karena banyaknya kredit macet dalam koperasi itu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Buleleng I Made Budi Astawa, Selasa (16/5). Jumlah koperasi sakit itu cukup tinggi jika dibandingkan dengan jumlah koperasi secara keseluruhan. Data Dinas Koperasi dan UKM Buleleng, ada 308 koperasi di Buleleng. 206 diantaranya wajib menjalani RAT karena sudah berdiri lama.
Hingga akhir Maret 2017 atau batas akhir pelaksanaan RAT, baru 184 koperasi sudah melaksanakan RAT. 22 koperasi lainnya belum melaksanakan kewajiban tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, mantan Kepala Satpol PP Buleleng ini mengaku belum mengambil tindakan tegas.
Pihaknya lebih memilih melakukan pembinaan pada koperasi sakit. Koperasi ini selain karena pengelolaan keuangannya, juga karena rendahnya sumber daya manusia (SDM) koperasi. “Kami akan cari tahu dulu perkembangannya selama ini bagaimana. Karena kami dengan OPD baru, tidak bisa segera mengambil keputusan,” ujar dia.
Koperasi yang belum melaksanakan rapat, menurutnya, dipicu banyak hal. Salah satunya karena adanya persoalan keuangan, seperti kredit macet. Menyikapi hal ini, Pemkab belum mengambil langkah pembubaran, melainkan lebih memaksimalkan pembinaan. "Apalagi kami OPD baru, tidak lagi bergabung dengan Dinas Perdagangan. Tentunya perlu mencari tahu seperti apa kondisi koperasi ini. Kami tetap melakukan pembinaan," jelasnya.
Tahun ini pihaknya merancang pola pembinaan mengadopsi sistem rumah sakit. Koperasi sakit baik dari segi keuangan maupun pengelolaan kelembagaan, akan menjalani pembinaan di tempat yang sudah disiapkan. Bagi koperasi yang memiliki masalah keuangan akan ditangani oleh tim Dinas Koperasi dan UKM di poli keuangan. Koperasi yang mengalami masalah di bidang managemen SDM akan dibina di poli kelembagaan.
Pembinaan secara berkala tersebut dimaksudkan dapat menormalisasikan dan mencarikan jalan keluar atas masalah yang selama ini dihadapi oleh koperasi yang bersangkutan. Harapannya kedepan, koperasi sakit kembali sehat setelah mendapatkan pembinaan dari dinas terkait. *k23
Hingga akhir Maret 2017 atau batas akhir pelaksanaan RAT, baru 184 koperasi sudah melaksanakan RAT. 22 koperasi lainnya belum melaksanakan kewajiban tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, mantan Kepala Satpol PP Buleleng ini mengaku belum mengambil tindakan tegas.
Pihaknya lebih memilih melakukan pembinaan pada koperasi sakit. Koperasi ini selain karena pengelolaan keuangannya, juga karena rendahnya sumber daya manusia (SDM) koperasi. “Kami akan cari tahu dulu perkembangannya selama ini bagaimana. Karena kami dengan OPD baru, tidak bisa segera mengambil keputusan,” ujar dia.
Koperasi yang belum melaksanakan rapat, menurutnya, dipicu banyak hal. Salah satunya karena adanya persoalan keuangan, seperti kredit macet. Menyikapi hal ini, Pemkab belum mengambil langkah pembubaran, melainkan lebih memaksimalkan pembinaan. "Apalagi kami OPD baru, tidak lagi bergabung dengan Dinas Perdagangan. Tentunya perlu mencari tahu seperti apa kondisi koperasi ini. Kami tetap melakukan pembinaan," jelasnya.
Tahun ini pihaknya merancang pola pembinaan mengadopsi sistem rumah sakit. Koperasi sakit baik dari segi keuangan maupun pengelolaan kelembagaan, akan menjalani pembinaan di tempat yang sudah disiapkan. Bagi koperasi yang memiliki masalah keuangan akan ditangani oleh tim Dinas Koperasi dan UKM di poli keuangan. Koperasi yang mengalami masalah di bidang managemen SDM akan dibina di poli kelembagaan.
Pembinaan secara berkala tersebut dimaksudkan dapat menormalisasikan dan mencarikan jalan keluar atas masalah yang selama ini dihadapi oleh koperasi yang bersangkutan. Harapannya kedepan, koperasi sakit kembali sehat setelah mendapatkan pembinaan dari dinas terkait. *k23
1
Komentar