Sangat Rentan Pancing Polemik
Pemilik lahan biasanya menagih lahannya karena dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendukung pengembangan wisata.
Banyak Gedung SD Berdiri di Lahan Warga
SINGARAJA, NusaBali
Tidak sedikit gedung sekolah dasar (SD) di Buleleng, berdiri di atas lahan hak milik pribadi. Kondisi ini sangat rentan memancing polemik, ketika lahan itu ditagih pemilik maupuh ahli warisnya.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Buleleng dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Didikpora) Buleleng, Selasa (16/5). Terungkap sudah ada beberapa lahan gedung SD belakangan ditagih ahli warisnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Gede Wisnaya Wisna, dihadiri Kepala Disdikpora Buleleng Gede Suyasa, bersama jajarannya. Anggota Komisi IV Mangku Mande Ariawan mengungkap, lahan gedung SD di masing-masing desa/kelurahan sebagian besar milik warga. Ada juga yang berdiri di atas lahan milik desa pakraman maupun desa dinas. Kondisi ini rawan karena sewaktu-waktu pemilik maupun ahli waris, menagih lahan tersebut.
Ariawan menyebut, kondisi seperti itu telah terjadi di Desa Sambangan. Pemilik lahan biasanya menagih lahannya karena dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendukung pengembangan wisata. “Dari pengamatan di lapangan itu memang banyak lahan sekolah di atas lahan pribadi. Kalau ini dibiarkan kami khawatir akan menganggu pendidikan di Buleleng,” ungkap politisi Partai Demokrat, asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini.
Mangku Ariawan meminta kondisi itu perlu secepatnya dicarikan jalan keluar, dengan membuatkan sertifikat lahan-lahan gedung SD agar menjadi aset daerah. Terhadap lahan yang diminta, pemerintah diminta memberikan ganti rugi. “Selain menyertifikatkan lahan yang ada, kami juga mengusulkan bagaimana pemerintah mengganti rugi lahan warga yang sejak bertahun-tahun telah dibangun gedung SD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Gede Suyasa mengakui sebagian besar gedung SD masih berdiri di atas tanah milik desa dinas, desa pakraman dan milik warga. Terhadap lahan adat maupun dinas, belum ada yang meminta. Namun diakui, jika lahan hak milik pribadi sudah ada yang meminta. Pihaknya kini tengah mencarikan solusi yang terbaik. Sedangkan pengajuan sertifikat lahan sekolah agar menjadi milik daerah, hal ini bisa dilakukan bidang aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng. “Yang menjadi masalah adalah sekolah di atas tanah warga yang dulunya disumbangkan untuk sekolah dengan persyaratan di bawah tangan. Mengatasi masalah ini harus dibicarakan oleh instansi terkait lain termasuk dorongan lembaga dewan. Apalagi, kalau sampai memberikan ganti rugi, ini memerlukan pembahasan secara detail dan dukungan anggaran,” kaktanya. *k19
1
Komentar