Kasus Dugaan Penyimpangan Dana LPD Anturan-Buleleng, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan yang jadi terdakwa korupsi penyelewengan dana LPD Anturan melayangkan eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang sebelumnnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Terdakwa Nyoman Arta melalui penasihat hukumnya I Wayan Sumardika pada Minggu (11/12) menuding dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Salah satunya terkait kerugian negara yang mencapai Rp 151 miliar. “Bagaimana ceritanya kerugian negara bisa mencapai Rp 151 miliar,” tanya Sumardika.
Dijelaskan awal berdirinya LPD Anturan sekitar tahun 1990 mendapat bantuan dari pemerintah Rp 2 juta. Selanjutnya pada 1992 kembali mendapat suntikan dana dari pemerintah Rp 2,5 juta. Selanjutnya, LPD Anturan juga sempat mendapat bantuan barang inventaris kantor dari Pemkab Buleleng senilai Rp 779.941,00. Jadi, total uang yang bersumber dari bantuan pemerintah sebesar Rp 5.279.941. “Tapi penuntut umum menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 151 miliar lebih,” urai pengacara senior ini.
Disinilah pihaknya tidak yakin soal nilai korupsi tersebut. "Disini kita melihat dakwaan JPU dalam menyusun surat dakwaan tidak dengan cermat, jelas dan lengkap mengenal tindak pidana yang didakwakan,” tegasnya. Terkait eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng akan menanggapi dalam sidang berikutnya. *rez
Komentar