Dua Jaringan Pengedar Ribuan Pil Komplo Diciduk
DENPASAR, NusaBali
Empat pengedar pil koplo beda jaringan, Binar Ananta Loka, 23 (jaringan Pulau Jawa) dan Haryadi, 43, Mislan, 22, dan Ahmad Heru Santoso, 27 (jaringan Jakarta) diringkus aparat Satreskrim Polresta Denpasar.
Para tersangka ini ditangkap pada tempat dan waktu berbeda berdasarkan jaringannya. Dari tangan para tersangka disita puluhan ribu butir pil koplo. Tersangka atau jaringan pertama ditangkap adalah Binar. Tersangka ini disergap polisi di kos tempat tinggalnya di Jalan Tukad Pule Nomor 42, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (2/12) pukul 12.40 Wita. Dari tangan tersangka asal Dusun Nganjukan, RT/RW 002/002, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu diamankan barang bukti berupa ribuan pil koplo.
Obat-obatan tanpa izin itu dikemas masing-masing dalam dua botol plastik berisi 1.000 tablet warna putih logo Y, tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna kuning logo NOVA, satu kardus bekas pembungkus warna cokelat, dan satu HP Oppo F5 warna violet.
Selanjutnya petugas menangkap tersangka Haryadi, Mislan, dan Heru ditangkap kos tempat tinggal mereka di Jalan Karangsari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu tanggal (7/12) pukul 19.00 Wita. Dari tangan ketiga tersangka ini diamankan barang bukti pil koplo, terdiri dari 159 butir pil berwarna kuning, 32.000 butir pil warna putih di kemas dalam 16 botol plastik warna putih, kardus paket yang diterima pelaku Haryadi dari kurir expedisi.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (12/12) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat. "Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan tanpa izin edar itu didapatkan dari sesorang bernama Bella yang diketahuinya berada di Pulau Jawa dengan cara membeli dan memesan," ungkap Kombes Bambang.
Penangkapan terhadap tersangka Haryadi, Mislan, dan Heru juga berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (6/12). Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka sehari berikutnya.
Para tersangka mengaku mendapat kiriman obat-obatan penenang itu dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta. Para tersangka ini mengaku mengedarkan obat penenang tanpa izin ini sejak September 2022. Para tersangka ini juga mengaku mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
"Para tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar