Kejari Klungkung Kebut Penanganan Dugaan Korupsi LPD Bakas
Pemeriksaan para saksi dipusatkan di Balai Desa Nyalian karena mereka kebanyakan dari luar Desa Bakas.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kebut pengungkapan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (12/12). Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman seizin Kajari Klungkung Shirley Manutede mengatakan, perkembangan terbaru yakni memanggil 20 saksi yang merupakan nasabah LPD Desa Adat Bakas. Hanya saja para saksi yang menerima surat panggilan tidak memenuhi panggilan ke kantor Kejari Klungkung. Maka Kejari Klungkung memutuskan jemput bola melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ini.
Pemeriksaan para saksi dipusatkan di Balai Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan karena cukup banyak saksi yang berasal dari luar Desa Bakas. "Para saksi yang kami periksa ini dari luar Desa Bakas," ujar Erfandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/12).
Upaya jemput bola ini untuk mempermudah saksi karena tidak harus datang ke Kantor Kejari Klungkung dan pemeriksaan jemput bola dinilai lebih humanis. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak desa," ungkap Erfandi.
Pemeriksaan para nasabah di LPD Bakas ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam penghitungan kerugian negara serta memudahkan penyidik menemukan perbuatan melanggar hukum. Sesuai estimasi sementara, penyidik Kejari Klungkung menemukan kasus di LPD Bakas berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar. "Tapi ini baru potensi, untuk angka pasti kerugian negara dari audit yang dilakukan pihak berwenang," kata Erfandi.
Seperti diketahui, Kejari Klungkung 'mengobok - obok' Kantor LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Kamis (11/8) lalu. Untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas.
Di tengah proses hukum yang kini dihadapinya, LPD Bakas tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan pengurus LPD tetap berusaha untuk menanggulangi masalah keuangan di LPD tersebut. Salah satunya dengan turun ke lapangan mencari kredit macet."Tiang selaku ketua bersama pengurus dan pegawai LPD turun langsung keliling mencari kredit macet. Biar bisa menutupi penabung dan penarikan deposito," ujar Ketua LPD Bakas, I Made Suerka, saat dihubungi, Minggu (7/8) lalu.
Menurut Suerka, walau dalam proses hukum LPD Bakas tetap buka seperti biasa, begitupula ketika pengurus dan pegawai turun ke lapangan ada juga yang tetap di kantor. "Kendala mengumpulkan kredit di lapangan yakni peminjam minta tempo (penundaan bayar) karena situasi ekonomi masih sulit akibat pandemi Covid-19," kata Suerka. *wan
Pemeriksaan para saksi dipusatkan di Balai Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan karena cukup banyak saksi yang berasal dari luar Desa Bakas. "Para saksi yang kami periksa ini dari luar Desa Bakas," ujar Erfandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/12).
Upaya jemput bola ini untuk mempermudah saksi karena tidak harus datang ke Kantor Kejari Klungkung dan pemeriksaan jemput bola dinilai lebih humanis. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak desa," ungkap Erfandi.
Pemeriksaan para nasabah di LPD Bakas ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam penghitungan kerugian negara serta memudahkan penyidik menemukan perbuatan melanggar hukum. Sesuai estimasi sementara, penyidik Kejari Klungkung menemukan kasus di LPD Bakas berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar. "Tapi ini baru potensi, untuk angka pasti kerugian negara dari audit yang dilakukan pihak berwenang," kata Erfandi.
Seperti diketahui, Kejari Klungkung 'mengobok - obok' Kantor LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Kamis (11/8) lalu. Untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas.
Di tengah proses hukum yang kini dihadapinya, LPD Bakas tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan pengurus LPD tetap berusaha untuk menanggulangi masalah keuangan di LPD tersebut. Salah satunya dengan turun ke lapangan mencari kredit macet."Tiang selaku ketua bersama pengurus dan pegawai LPD turun langsung keliling mencari kredit macet. Biar bisa menutupi penabung dan penarikan deposito," ujar Ketua LPD Bakas, I Made Suerka, saat dihubungi, Minggu (7/8) lalu.
Menurut Suerka, walau dalam proses hukum LPD Bakas tetap buka seperti biasa, begitupula ketika pengurus dan pegawai turun ke lapangan ada juga yang tetap di kantor. "Kendala mengumpulkan kredit di lapangan yakni peminjam minta tempo (penundaan bayar) karena situasi ekonomi masih sulit akibat pandemi Covid-19," kata Suerka. *wan
Komentar