9 Apotek di Tabanan Izinnya Mati
Ada 61 apotek terdata di Dinas Kesehatan Tabanan. Dari 61 apotek itu, 9 di antaranya izinnya telah kedaluwarsa.
TABANAN, NusaBali
Bagi apotek yang tidak memperpanjang izin, risikonya terlambat pesan obat. Sebelumnya, para pemilik apotek sudah diimbau tiga bulan sebelum izin mati mengajukan perpanjangan. Namun hingga izinnya mati, belum ada yang mengurus perpanjangan izin. Mirisnya, ada apotek yang izinnya mati sejak 19 Desember 2014.
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika menjelaskan izin apotek dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan jika menenuhi syarat kesehatan Permenkes. Ditegaskan, apotek yang tidak mengurus perpanjangan izin akan menemui hambatan saat pesan obat di distributor. Sebab distributor obat tidak mau berikan obat kepada apotek yang izinnya mati. Diakui, kadang ada yang ‘nakal’ dengan mencari surat keterangan ke Dinas Kesehatan perihal izinnya tengah diproses. “Kami tidak layani modus seperti itu, kami sarankan urus perpanjangan izin,” tandas dr Suratmika, Selasa (16/5).
Dijelaskan, izin apotek tergantung perjanjian dari pemilik apotek dengan apoteker, sesuai dengan akta notaris. Ada izinnya 1 tahun, 2 tahun, paling lama ada 5 tahun. Apa sanksi bagi apotek yang izinnya mati namun masih beroperasi? dr Suratmika sanksi apotek nakal merupakan kewenagan Satpol PP sesuai Perda Kabupaten Tabanan Nomor 9 tahun 2014 tentang perizinan di bidang kesehatan. Ditambahkan, setiap triwulan Dinas Kesehatan mengirim data ke Satpol PP. “Kalau ada pelanggaran Perda, Satpol PP yang menindak,” tandas dr Suratmika. Dikatakan, dari 9 apotek yang izinnya mati itu, paling lama dari tanggal 19 Desember 2014 dan terbaru tanggal 15 April 2017. * d
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika menjelaskan izin apotek dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan jika menenuhi syarat kesehatan Permenkes. Ditegaskan, apotek yang tidak mengurus perpanjangan izin akan menemui hambatan saat pesan obat di distributor. Sebab distributor obat tidak mau berikan obat kepada apotek yang izinnya mati. Diakui, kadang ada yang ‘nakal’ dengan mencari surat keterangan ke Dinas Kesehatan perihal izinnya tengah diproses. “Kami tidak layani modus seperti itu, kami sarankan urus perpanjangan izin,” tandas dr Suratmika, Selasa (16/5).
Dijelaskan, izin apotek tergantung perjanjian dari pemilik apotek dengan apoteker, sesuai dengan akta notaris. Ada izinnya 1 tahun, 2 tahun, paling lama ada 5 tahun. Apa sanksi bagi apotek yang izinnya mati namun masih beroperasi? dr Suratmika sanksi apotek nakal merupakan kewenagan Satpol PP sesuai Perda Kabupaten Tabanan Nomor 9 tahun 2014 tentang perizinan di bidang kesehatan. Ditambahkan, setiap triwulan Dinas Kesehatan mengirim data ke Satpol PP. “Kalau ada pelanggaran Perda, Satpol PP yang menindak,” tandas dr Suratmika. Dikatakan, dari 9 apotek yang izinnya mati itu, paling lama dari tanggal 19 Desember 2014 dan terbaru tanggal 15 April 2017. * d
Komentar