Kejari Badung Bakar BB Narkoba Rp 4M
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 86 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) pada Senin (12/12).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut ditaksir senilai Rp 4 miliar lebih. Kajari Badung, Imran Yusuf mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 86 perkara yang didominasi perkara narkoba yaitu 65 perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni sampai Nopember. Rinciannya Ganja seberat 2.192,97 gram, tembakau sintetis seberat 3,79 gram, ekstasi 133 gram, shabu 2,3 kg dan kokain 275 gram. “Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 4 miliar lebih,” ujar Imran Yusuf didampingi Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam rilisnya.
Selain narkoba, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu handphone, timbangan elektrik, bong, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda) serta perwakilan siswa SMP di Badung yang menjadi pemenang dalam lomba video pendek bertema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Bahwa setelah kegiatan pemusnahan barang bukti, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek, dimana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan , juara kedua diraih oleh perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang. Penyerahan hadiah kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kajari Badung, Imran Yusuf.
“Lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat anti korupsi dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di Badung tentang apa itu tindak pidana korupsi. Saya sangat senang karena banyak video yang sudah dikirimkan ke kami di Kejari Badung, sehingga hal tersebut menandakan bahwa siswa-siswi SMP di Kabupaten Badung ini sangat peduli dengan pengenalan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” pungkasnya. *rez
Komentar