Direktur PDAM Jembrana Diperebutkan 3 Calon
Seleksi diikuti enam orang. Selanjutnya tiga nama tereliminasi, termasuk dua orang mantan Direktur PDAM Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana akhirnya menggulirkan lelang jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana. Sesuai hasil seleksi adminitrasi yang telah diumumkan Senin (12/12), ada tiga orang kandidat yang dinyatakan lolos untuk melanjutkan seleksi perebutan jabatan Direktur PDAM Jembrana.
Dalam masa pengumuman pendaftaran pada Kamis (1/12) hingga Rabu (7/12) lalu, ada 6 orang yang sempat ikut mendaftar dalam seleksi Direksi PDAM Jembrana ini. Dari 6 orang pendaftar itu, dua orang di antaranya adalah mantan Direktur PDAM Jembrana, Ida Bagus Kerta Negara dan I Nengah Sugianta.
Kemudian ada satu orang pendaftar merupakan pejabat Kepala Bagian (Kabag) di PDAM Jemanana, I Ketut Yudiastawa. Sedangkan 3 pendaftar lainya, yakni I Komang Budiastajaya, Komang Sudarsana, dan I Gede Puriawan, merupakan pelamar dari kalangan umum atau non internal PDAM Jembrama.
Namun dari 6 orang pendaftar itu, hanya 3 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka adalah I Ketut Yudiastawan, I Komang Budisantajaya, dan I Gede Puriawan. Sementara 3 pendaftar lainnya, masing-masing Ida Bagus Kerta Negara, I Negah Sugianta, dan Komang Sudarsana, dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi.
Menariknya, dari 3 orang yang lulus seleksi administrasi itu, ada 2 orang yakni I Gede Puriawan dan I Komang Budisantajaya yang memiliki latar belakang ataupun memiliki hubungan orang partai politik (parpol). Di mana I Gede Puriawan sendiri, diketahui adalah mantan pengurus DPC Gerindra Jembrana yang saat ini menjadi anggota Kelompok Ahli (Pokli) Bupati Jembrana.
Kemudian I Komang Budisantajaya diketahui merupakan adik salah satu anggota DPRD Jembrana Fraksi Golkar. Sedangkan satu pendaftar lulus seleksi administrasi lainnya yang bisa dikatakan netral, adalah I Ketut Yudiastawa yang juga menjadi satu-satuya orang internal dari PDAM Jembrana.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Jembrana Dewa Gde Kusuma Antara saat dikonfirmasi Senin kemarin, mengatakan, dua orang pendaftar yang mantan Direktur PDAM Jembrana (Ida Bagus Kerta Negara dan I Nengah Sugianta), dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi karena sudah melebihi batas usia. Di mana sesuai ketentuan dalam seleksi Direksi PDAM Jembrana, ini diatur batasan usia maksimal pelamar adalah 55 tahun.
"Yang satu lagi (Komang Sudiarsana), tidak lulus seleksi administrasi karena masih berstatus aktif sebagai dosen di Universitas Triatma Mulya. Sebentar yang bersangkutan bisa ikuti kalau ada surat persetujuan dari pimpinannya. Namun surat itu tidak ada sehingga dinyatakan tidak lolos," ujar Dewa Kusuma, Asisten I Setda Jembrana yang juga sebagai Plt Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan pada Setda Jembrana ini.
Sementara disinggung mengenai adanya pelamar yang merupakan mantan pengurus parpol ataupun memiliki hubungan kedekatan dengan orang parpol, Dewa Kusuma mengaku tetap melaksanakan seleksi sesuai aturan. Di mana salah satu syarat administrasi dalam seleksi ini, tidak diperkenankan bagi pengurus parpol.
Khusus untuk I Gede Puriawan sendiri, dipastikan sudah resmi mengundurkan diri sebagai pengurus parpol, dan sudah mendapat izin cuti sebagai Pokli Bupati. Sedangkan I Komang Budisantajaya sudah sempat dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan dipastikan bukan merupakan pengurus parpol.
"Kita jalankan sesuai aturan saja. Tim kita di Pansel juga kan libatkan akademisi. Ada 5 orang, 3 orang dari internal Pemkab, dan 2 orang adalah akademisi," ujar Dewa Kusuma.
Menurut Dewa Kusuma, untuk seleksi Direksi PDAM Jembrana ini, juga baru pertamakali digelar secara terbuka. Termasuk dalam proses seleksi ini, ada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang akan diuji langsung dari tim penguji yang seluruh pengujinya adalah kalangan akademisi.
"Setelah seleksi administrasi ini, besok (Selasa hari ini) kita laksanakan ujian psikotes. Psikotesnya juga kita laksanakanan di LPT (Laboratorium Psikologi Terapan) Pisio Udayana di Denpasar. Kemudian tanggal 18 Desember nanti, akan laksanakan ujian tertulis, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara," ujar Dewa Kusuma.
Setelah selesai pelaksanaan tes, kata Dewa Kusuma, pihaknya sebagai Pansel akan meneruskan hasil tes kepada Bupati Jembrana. Nantinya untuk keputusan siapa yang akan dipilih, tetap ada di tangan bupati. *ode
Dalam masa pengumuman pendaftaran pada Kamis (1/12) hingga Rabu (7/12) lalu, ada 6 orang yang sempat ikut mendaftar dalam seleksi Direksi PDAM Jembrana ini. Dari 6 orang pendaftar itu, dua orang di antaranya adalah mantan Direktur PDAM Jembrana, Ida Bagus Kerta Negara dan I Nengah Sugianta.
Kemudian ada satu orang pendaftar merupakan pejabat Kepala Bagian (Kabag) di PDAM Jemanana, I Ketut Yudiastawa. Sedangkan 3 pendaftar lainya, yakni I Komang Budiastajaya, Komang Sudarsana, dan I Gede Puriawan, merupakan pelamar dari kalangan umum atau non internal PDAM Jembrama.
Namun dari 6 orang pendaftar itu, hanya 3 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka adalah I Ketut Yudiastawan, I Komang Budisantajaya, dan I Gede Puriawan. Sementara 3 pendaftar lainnya, masing-masing Ida Bagus Kerta Negara, I Negah Sugianta, dan Komang Sudarsana, dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi.
Menariknya, dari 3 orang yang lulus seleksi administrasi itu, ada 2 orang yakni I Gede Puriawan dan I Komang Budisantajaya yang memiliki latar belakang ataupun memiliki hubungan orang partai politik (parpol). Di mana I Gede Puriawan sendiri, diketahui adalah mantan pengurus DPC Gerindra Jembrana yang saat ini menjadi anggota Kelompok Ahli (Pokli) Bupati Jembrana.
Kemudian I Komang Budisantajaya diketahui merupakan adik salah satu anggota DPRD Jembrana Fraksi Golkar. Sedangkan satu pendaftar lulus seleksi administrasi lainnya yang bisa dikatakan netral, adalah I Ketut Yudiastawa yang juga menjadi satu-satuya orang internal dari PDAM Jembrana.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Jembrana Dewa Gde Kusuma Antara saat dikonfirmasi Senin kemarin, mengatakan, dua orang pendaftar yang mantan Direktur PDAM Jembrana (Ida Bagus Kerta Negara dan I Nengah Sugianta), dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi karena sudah melebihi batas usia. Di mana sesuai ketentuan dalam seleksi Direksi PDAM Jembrana, ini diatur batasan usia maksimal pelamar adalah 55 tahun.
"Yang satu lagi (Komang Sudiarsana), tidak lulus seleksi administrasi karena masih berstatus aktif sebagai dosen di Universitas Triatma Mulya. Sebentar yang bersangkutan bisa ikuti kalau ada surat persetujuan dari pimpinannya. Namun surat itu tidak ada sehingga dinyatakan tidak lolos," ujar Dewa Kusuma, Asisten I Setda Jembrana yang juga sebagai Plt Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan pada Setda Jembrana ini.
Sementara disinggung mengenai adanya pelamar yang merupakan mantan pengurus parpol ataupun memiliki hubungan kedekatan dengan orang parpol, Dewa Kusuma mengaku tetap melaksanakan seleksi sesuai aturan. Di mana salah satu syarat administrasi dalam seleksi ini, tidak diperkenankan bagi pengurus parpol.
Khusus untuk I Gede Puriawan sendiri, dipastikan sudah resmi mengundurkan diri sebagai pengurus parpol, dan sudah mendapat izin cuti sebagai Pokli Bupati. Sedangkan I Komang Budisantajaya sudah sempat dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan dipastikan bukan merupakan pengurus parpol.
"Kita jalankan sesuai aturan saja. Tim kita di Pansel juga kan libatkan akademisi. Ada 5 orang, 3 orang dari internal Pemkab, dan 2 orang adalah akademisi," ujar Dewa Kusuma.
Menurut Dewa Kusuma, untuk seleksi Direksi PDAM Jembrana ini, juga baru pertamakali digelar secara terbuka. Termasuk dalam proses seleksi ini, ada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang akan diuji langsung dari tim penguji yang seluruh pengujinya adalah kalangan akademisi.
"Setelah seleksi administrasi ini, besok (Selasa hari ini) kita laksanakan ujian psikotes. Psikotesnya juga kita laksanakanan di LPT (Laboratorium Psikologi Terapan) Pisio Udayana di Denpasar. Kemudian tanggal 18 Desember nanti, akan laksanakan ujian tertulis, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara," ujar Dewa Kusuma.
Setelah selesai pelaksanaan tes, kata Dewa Kusuma, pihaknya sebagai Pansel akan meneruskan hasil tes kepada Bupati Jembrana. Nantinya untuk keputusan siapa yang akan dipilih, tetap ada di tangan bupati. *ode
1
Komentar