Rokok Ilegal Meningkat, Pemerintah Telan Kerugian Rp548 M
JAKARTA, NusaBali
Kasus rokok ilegal meningkat pada tahun ini sebanyak 5,5 persen. Angkanya naik dari 2020 lalu yang sebesar 4,9 persen.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap sebetulnya, data rokok ilegal di Indonesia dalam lima tahun terakhir tercatat turun. Khusus, untuk tahun ini mencapai 5,5 persen.
Sri Mulyani menuturkan terdapat dua modus yang saat ini sering muncul yaitu pelanggaran berupa memakai pita cukai tapi palsu, dan memakai pita cukai tapi bekas.
“Ini dua hal yang modusnya mulai muncul,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja di Komisi XI DPR RI, seperti dilansir Antara, Senin (12/12).
Untuk salah personifikasi terjadi apabila pita cukai dari kelompok murah, namun ditempelkan ke kelompok yang lebih tinggi.
“Ini biasanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) jenis III ditempelkan di SKT lebih tinggi,” kata Sri Mulyani. Dalam data yang dipaparkan Sri Mulyani, jumlah kasus rokok ilegal pada 2014 sebesar 11,7 persen, 12,1 persen pada 2016, 7 persen pada 2018, 4,9 persen pada 2020, dan 5,5 persen pada tahun ini.
Ani, sapaan akrabnya, juga mengungkapkan jumlah penindakan kasus rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sebelumnya, hanya 6.300 penindakan pada 2019, namun angkanya meningkat menjadi 19.399 penindakan pada tahun ini.
"Dari sisi nilainya, jumlah nilai (kerugian) yang ditangani dari kurva rokok ilegal ini mencapai lebih dari setengah triliun (Rp548,32 miliar). Jadi, memang frekuensi dan value-nya makin meningkat," tegas dia soal penindakan rokok illegal dikutip dari CNNIndonesia.com. *
Komentar