nusabali

Dua Bule Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Dipulangkan ke Negaranya dengan Proses Handing Over

  • www.nusabali.com-dua-bule-buronan-interpol-ditangkap-di-bali

DENPASAR, NusaBali
Dua buronan Interpol terduga kasus pajak warga negera Republik Ceko Cyril Stiak,48, dan warga negara Republik Slovakia Stefan Durina,39, diserahkan (handing over) kepada polisi dari negara masing-masing untuk dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (13/12) malam.

Handing over kedua pria bule yang diburu sejak 2019 itu dilakukan setelah beberapa hari ditahan di Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.

Kabagjatinter Set Ncb Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto saat gelar jumpa pers di Polda Bali, Selasa sore mengungkapkan kedua buronan itu ditangkap berdasarkan permintaan dari negara masing-masing. Cyril Stiak diburu dan ditangkap berdasarkan red notice control Nomor A-6400/7-2020, tanggal 24 Juli 2020. Sementara penangkapan terhadap Stefan Durina berdasarkan red notice control Nomor A-8117/9-2020, tanggal 23 September 2020.

"Stefan Durina diburu sejak 2019. Buronan ini diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019. Setelah dilakukan penyelidikan  diketahui pelaku sudah delapan kali keluar masuk Indonesia. Sementara Cyril Stiak diketahui masuk Indonesia pada 14 Juni 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," ungkap Kombes Tommy yang kemarin didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, dan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo.

Kombes Tommy enggan menjelaskan secara rinci tentang kasus yang dilakukan oleh kedua buroanan itu di negara masing-masing dan kegiatan yang mereka lakukan di Bali dengan dalih itu sesuai dengan aturan yang ada. Setelah dilakukan penangkapan dan pengamanan dilakukan komunikasi dengan polisi dari kedua negara asal pelaku untuk diambil tindakan selanjutnya.

"Ada dua pilihan yang dilakukan terhadap kedua pelaku ini, yaitu dideportasi dan di-handing over. Setelah berproses keduanya di-handing over kepada aparat kedua negara asal masing-masing. Malam ini (kemarin malam) kita serah terimakan keduanya untuk dipulangkan melalui Bandara Ngurah Rai," tandasnya.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo menegaskan selalu mendukung terkait dengan penindakan terhadap warga negara asing yang menjadi buronan interpol. Menurutnya, hanya warga negara asing yang bermanfaat saja yang boleh tinggal di Indonesia, yang bermasalah dipulangkan saja.

Adapun izin tinggal kedua orang asing tersebut adalah, Cyril Stia memegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 20 Januari 2023. Sedangkan Stefan Durina merupakan pemegang Kitas Investor dari Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. "Kami juga mendukung tindakan hand over kepada kedua buronan ini. Imigrasi juga berfungsi sebagai penegak hukum. Kami berpikir hanya warga negara asing yang bermanfaat saja yang boleh tinggal di Indonesia. Kalau orang seperti mereka ini harus dikembalikan ke negara masing-masing," tegasnya. *pol

Komentar