Eks Ketua LPD Serangan 2 Tahun, Bendahara 4 Tahun
Hakim Pangkas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan (2015-2020), I Wayan J dan mantan staf tata usaha, Ni Wayan SY mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Gde Putra Astawa dalam sidang Selasa (13/12).
Dalam sidang putusan, majelis hakim membebaskan terdakwa I Wayan J dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan jaksa. Majelis hakim menghukum I Wayan J dengan yang lebih ringan yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim pimpinan Astawa juga menjatuhkan hukuman ringan yaitu 2 tahun penjara. “Ditambah mengganti kerugian negara Rp 20 juta atau diganti penjara selama satu bulan,” tegas hakim Astawa dalam putusannya.
Hukuman ini jauh dari tuntutan JPU Kejari Denpasar sebelumnya yaitu hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa I Wayan J mengganti kerugian negara tanggung renteng dengan terdakwa Ni Wayan SY sebesar Rp 3,7 miliar.
Sementara bendahara Ni Wayan SY dijerat pasal yang sama dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini masih ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. “Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 600 juta atau diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tegas hakim asal Legian, Kuta ini.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan piker-pikir. “Kami piker-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.Dalam kasus ini, kedua terdakwa menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” beber Kasi Intel.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah
Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021. *rez
Komentar