Setubuhi Adik Kelas, Pelajar asal Jepang Divonis 2 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan kepada pelajar asal Jepang, FS, 17, yang jadi terdakwa kasus persetubuhan anak dalam sidang tertutup, Selasa (13/12).
Penasihat hukum terdakwa, Sri Wigunawati mengatakan setelah pembacaan putusan, pihaknya menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan atau sama percis dengan putusan hakim. “Kami menerima,” ujar Sri Wigunawati.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus persetubuhan anak ini berawal saat FS mengirim pesan WhatsApp mengajak korban VL, yang merupakan adik kelasnya bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran Kuta Selatan. Keduanya lalu bertemu pada 5 November.
FS sempat mengajak makan bersama sambil meminum minuman keras. Terdakwa meminum satu botol bir sedangkan korban meminum Vodka. Usai makan minum, korban mengaku kepalanya pusing sedikit terhuyung-huyung. FS pun membantu memegang korban agar tidak jatuh. Kemudian terdakwa mengajak korban ke toilet perempuan hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Perbuatan itu berakhir ketika ada pengunjung masuk ke kamar mandi dan memergoki keduanya. *rez
1
Komentar