Kurir 10 Kg Ganja Diringkus
Pada saat disergap, DS memegang box tupperware warna hijau. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 10 paket ganja berukuran besar seberat 10 Kg.
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali meringkus kurir narkoba jenis ganja berinisial, DS, 39, Senin (12/12) pukul 14.00 Wita. Tersangka asal Jember, Jawa Timur ini disergap polisi di Jalan Tukad Balian, Banjar Wirasatya, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 10 kilogram.
Informasi dari sumber di lapangan pada Selasa (13/12), pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar lokasi dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Menerima informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka. Tersangka disergap sesaat setelah menerima kiriman ganja dari salah satu jasa pengiriman barang.
"Pelaku mengaku baru saja mengambil kiriman barang dari perusahaan ekspedisi. Pada saat disergap, DS memegang box tupperware warna hijau. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 10 paket ganja berukuran besar seberat 10 Kg. Selain itu di dalam tas yang di gendongnya diamankan 1 buah gunting , 1 bendel plastik klip berukuran besar, 1 buah lakban berwarna cokelat, dan 1 buah HP merk Realme C2 warna biru," beber sumber.
Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP disaksikan oleh warga sekitar, pelaku dan barang bukti ganja seberat 10 kilogram dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku mengakui mendapatkan perintah untuk mengambil paket barang tersebut dari seseorang yang bernama Mawar yang berada di LP Kerobokan," tandas sumber.
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi kemarin sore membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Sayangnya perwira melati tiga di pundak ini enggan memberikan keterangan secara rinci dengan dalih masih dilakukan pengembangan.
"Saya sudah koordinasi dengan Direktur Narkoba terkonfirmasi ada pengungkapan kasus tersebut. Namun, saya belum diberikan data kronologis pengungkapan kasusnya karena masih dilakukan pengembangan," ungkap Kombes Satake Bayu. *pol
Informasi dari sumber di lapangan pada Selasa (13/12), pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar lokasi dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Menerima informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka. Tersangka disergap sesaat setelah menerima kiriman ganja dari salah satu jasa pengiriman barang.
"Pelaku mengaku baru saja mengambil kiriman barang dari perusahaan ekspedisi. Pada saat disergap, DS memegang box tupperware warna hijau. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 10 paket ganja berukuran besar seberat 10 Kg. Selain itu di dalam tas yang di gendongnya diamankan 1 buah gunting , 1 bendel plastik klip berukuran besar, 1 buah lakban berwarna cokelat, dan 1 buah HP merk Realme C2 warna biru," beber sumber.
Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP disaksikan oleh warga sekitar, pelaku dan barang bukti ganja seberat 10 kilogram dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku mengakui mendapatkan perintah untuk mengambil paket barang tersebut dari seseorang yang bernama Mawar yang berada di LP Kerobokan," tandas sumber.
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi kemarin sore membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Sayangnya perwira melati tiga di pundak ini enggan memberikan keterangan secara rinci dengan dalih masih dilakukan pengembangan.
"Saya sudah koordinasi dengan Direktur Narkoba terkonfirmasi ada pengungkapan kasus tersebut. Namun, saya belum diberikan data kronologis pengungkapan kasusnya karena masih dilakukan pengembangan," ungkap Kombes Satake Bayu. *pol
Komentar